Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Pertanyakan BNPP Terkait Klaim Penambahan Wilayah RI di Pulau Sebatik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/01) — Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyatakan Indonesia mendapatkan penambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik sebagai hasil definitif dari survei bersama penegasan perbatasan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Meskipun terdapat lahan seluas 4,9 hektare milik warga Indonesia yang bergeser masuk ke wilayah Malaysia, proses reposisi pilar batas negara telah dilaksanakan secara bilateral pada akhir tahun 2025. Pemerintah juga telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset warga di area terdampak, mencakup 55 unit bangunan dan ribuan tanaman tumbuh yang akan segera diproses kompensasinya. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kedaulatan wilayah sekaligus melindungi hak-hak warga negara yang tinggal di kawasan perbatasan (21/01/2026).

Menyikapi peristiwa ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mempertanyakan pernyataan BNPP yang menyebut Indonesia memperoleh penambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik sebagai hasil definitif dari survei bersama penegasan batas negara antara Indonesia dan Malaysia. Klaim penambahan wilayah tersebut perlu disertai dengan penjelasan yang utuh dan transparan kepada publik, terutama terkait dampak langsung yang dialami warga negara Indonesia di kawasan perbatasan.

“Kita mencatat adanya penambahan wilayah secara nasional, namun pada saat yang sama terdapat lahan milik warga Indonesia yang justru bergeser masuk ke wilayah Malaysia. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegelisahan masyarakat yang terdampak,” ujar Kang Aher saat diwawancarai awak media.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan BNPP, tercatat sekitar 4,9 hektare lahan milik warga Indonesia kini masuk ke wilayah Malaysia. Meski demikian, proses reposisi pilar batas negara telah dilaksanakan secara bilateral oleh kedua negara pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari penyelesaian teknis penegasan batas wilayah. Persoalan batas negara tidak hanya menyangkut aspek kedaulatan teritorial, tetapi juga menyentuh langsung hak-hak sipil, sosial, dan ekonomi warga negara yang bermukim di wilayah perbatasan.

“Pemerintah, melalui BNPP dan kementerian terkait, disebut telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset warga di area terdampak, yang mencakup 55 unit bangunan serta ribuan tanaman tumbuh, untuk selanjutnya diproses dalam skema kompensasi. Pendataan ini harus menjadi dasar pemberian kompensasi yang adil, transparan, dan berpihak kepada warga agar tidak ada masyarakat perbatasan yang dirugikan oleh keputusan negara,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini.

Terakhir, anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II menekankan bahwa langkah penegasan batas wilayah harus ditempatkan dalam kerangka besar menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi hak-hak warga negara, khususnya mereka yang hidup dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

“Kepastian batas negara memang penting, akan tetapi keadilan bagi warga perbatasan adalah kewajiban konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” demikian tutup Kang Aher.