Jakarta (30/01) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta agar dapat tuntas sebelum tahun 2028 sebagai upaya permanen mengakhiri konflik agraria di Indonesia. Program peta tunggal yang saat ini didukung oleh pinjaman Bank Dunia sebesar Rp10,5 triliun diharapkan dapat dipercepat pengerjaannya melalui dukungan fiskal APBN murni, sehingga seluruh wilayah Indonesia memiliki standar basis data geospasial yang seragam.
Setelah menyelesaikan pemetaan Pulau Sulawesi secara utuh, target selanjutnya adalah penuntasan pemetaan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan guna memberikan referensi tunggal bagi pemerintah dalam mengelola tata ruang serta meminimalkan sengketa lahan yang selama ini terjadi di berbagai wilayah (21/01/2026).
Mengomentari hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta agar dapat dituntaskan sebelum tahun 2028 sebagai upaya permanen mengakhiri konflik agraria di Indonesia. Keberadaan referensi peta tunggal yang valid dan terintegrasi merupakan kebutuhan mendasar dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang nasional, mengingat selama ini banyak konflik agraria terjadi akibat tumpang tindih data dan perbedaan rujukan peta antarinstansi.
“Kebijakan Satu Peta adalah solusi struktural untuk mengakhiri konflik agraria yang berlarut-larut. Dengan satu basis data geospasial yang seragam, negara memiliki pijakan kuat dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan pengelolaan ruang,” ungkap Aher saat diwawancarai awak media.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa program peta tunggal yang saat ini didukung oleh pinjaman Bank Dunia sebesar Rp10,5 triliun diharapkan dapat dipercepat realisasinya melalui dukungan fiskal APBN murni, sehingga seluruh wilayah Indonesia dapat segera memiliki standar basis data geospasial yang sama dan terverifikasi. Ia mengapresiasi capaian Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan pemetaan Pulau Sulawesi secara utuh, serta mendorong agar target selanjutnya, yakni Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, dapat dituntaskan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
“Penuntasan pemetaan di wilayah-wilayah strategis ini akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam mengelola tata ruang, perizinan, investasi, serta perlindungan hak atas tanah masyarakat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II menilai bahwa keberhasilan Kebijakan Satu Peta tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan sengketa lahan, peningkatan iklim investasi, serta penguatan pembangunan berkelanjutan.
“Dengan satu referensi peta yang disepakati bersama, potensi sengketa lahan dapat ditekan secara signifikan, dan pembangunan nasional dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan,” demikian tutup Aher.