Jakarta (29/01) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pembaruan enam juta sertifikat tanah dokumen lama periode 1961–1997 pada tahun 2026 guna mencegah risiko tumpang tindih lahan. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan kualitas data dan peta bidang tanah dengan melibatkan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di berbagai daerah. Fokus utama kementerian pada tahun ini adalah meningkatkan akurasi data pertanahan agar terpetakan secara valid dan akurat sebagai dasar hukum pengelolaan tata ruang. Selain itu, penerapan standar layanan baru terus dipercepat agar proses pengukuran tanah di kantor pertanahan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari demi mengurangi tumpukan tunggakan dokumen (15/01/2026).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menilai langkah Kementerian ATR/BPN yang menargetkan pembaruan enam juta sertifikat tanah dokumen lama periode 1961–1997 pada tahun 2026 sebagai kebijakan yang tepat dan strategis untuk mencegah risiko tumpang tindih lahan. Pembaruan sertifikat tanah dengan dokumen lama dinilai menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih banyak data pertanahan yang belum terintegrasi secara akurat sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum.
“Langkah pembaruan sertifikat tanah lama ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi akibat lemahnya basis data pertanahan,” ujar Kang Aher saat diwawancarai awak media.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN yang melakukan pembaruan melalui perbaikan kualitas data dan peta bidang tanah dengan melibatkan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan kapasitas teknis dan akademik. Selain itu, fokus utama Kementerian ATR/BPN pada tahun 2026 untuk meningkatkan akurasi data pertanahan merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terencana, dan berkeadilan.
“Data pertanahan yang valid dan akurat adalah fondasi utama dalam pengelolaan tata ruang. Tanpa data yang kuat, kebijakan pertanahan akan rawan menimbulkan sengketa dan ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut mendukung percepatan penerapan standar layanan baru di lingkungan kantor pertanahan, khususnya target penyelesaian proses pengukuran tanah maksimal dalam waktu tiga hari, sebagai upaya nyata mengurangi tumpukan tunggakan dokumen dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Percepatan layanan dengan standar waktu yang jelas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong birokrasi pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian tutup Kang Aher.