Jakarta (28/01) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penguatan kesejahteraan dan kelembagaan aparatur kepaniteraan pengadilan merupakan prasyarat penting dalam reformasi sistem peradilan nasional. Menurutnya, profesionalisme aparatur kepaniteraan harus ditopang oleh dukungan struktural, regulasi yang adil, serta kebijakan kesejahteraan yang proporsional.
“Reformasi peradilan tidak cukup hanya berbicara tentang hakim dan putusan. Aparatur kepaniteraan adalah tulang punggung administrasi peradilan yang harus diperkuat secara kelembagaan dan kesejahteraan,” ujar Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, mendorong pembenahan sarana dan prasarana kerja, serta meminta IPASPI membentuk tim kajian strategis untuk memetakan persoalan kelembagaan dan kesejahteraan aparatur kepaniteraan.
Komisi III DPR RI juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur dukungan keuangan, struktur organisasi, dan tata kelola kepaniteraan pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penguatan kepaniteraan pengadilan adalah investasi penting bagi kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” pungkas Adang.