Jakarta (26/01) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada penguatan kelembagaan dan layanan korban semata, tetapi juga harus diarahkan pada pencegahan kekerasan berbasis penguatan ketahanan keluarga.
Hal tersebut disampaikan HNW dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang digelar pada Senin (26/1) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
HNW mengapresiasi komitmen dan kerja keras KemenPPPA dan KPAI dalam memperluas layanan perlindungan, termasuk pembentukan 409 UPTD PPA di kabupaten/kota serta meningkatnya keberanian korban untuk melapor. Namun, ia mengingatkan bahwa indikator utama keberhasilan kebijakan perlindungan perempuan dan anak seharusnya adalah penurunan prevalensi kekerasan, bukan sekadar meningkatnya jumlah laporan.
“Meningkatnya keberanian korban untuk melapor sebagaimana disampaikan Menteri PPPA tentu patut diapresiasi. Namun, tujuan utama kebijakan perlindungan adalah menurunkan prevalensi kekerasan, bukan hanya meningkatnya angka laporan,” tegas HNW.
Berdasarkan data yang dipaparkan KemenPPPA dalam rapat bersama Komisi VIII, HNW menyoroti fakta bahwa prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, serta lebih dari 50 persen anak usia 13–14 tahun mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Menurut HNW, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan KemenPPPA yang berjalan belum cukup kuat menyentuh aspek pencegahan dan akar persoalan, terutama di lingkungan terdekat anak, baik keluarga maupun sekolah.
“Mayoritas kasus kekerasan terjadi dalam relasi dekat dan lingkungan sekolah maupun keluarga. Karena itu, perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilepaskan dari penguatan lingkungan terdekat anak, khususnya keluarga, termasuk peran ayah sebagai kepala keluarga,” ujarnya.
HNW juga menyoroti minimnya program yang menyasar penguatan peran ayah dalam konteks pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhatian terhadap kesehatan mental kepala keluarga, serta integrasi nilai agama dan moral dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Padahal, menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil pembangunan bangsa yang sangat menentukan kualitas generasi masa depan.
Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, HNW mengingatkan pentingnya investasi kebijakan pro perempuan dan anak sejak sekarang.
“Kalau kita ingin melihat nasib bangsa 20 tahun ke depan, lihatlah apa yang kita tanam hari ini. Kalau yang kita tanam adalah kecemasan dan kelemahan keluarga, bagaimana tahun 2045 kita bisa memanen keemasan?” kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Selain itu, HNW juga menyinggung kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak di berbagai provinsi pada 2025. Ia meminta KemenPPPA dan KPAI, dalam rangka menyukseskan program positif ini sekaligus melindungi anak-anak, untuk memperkuat pengawasan agar program strategis nasional tersebut benar-benar terlaksana secara aman dan tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya perhatian KemenPPPA dan KPAI terhadap keberhasilan MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak pada 1.000 hari pertama kehidupan, sesuai ketentuan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Di akhir pernyataannya, HNW menegaskan dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap penguatan anggaran dan program KemenPPPA, sembari mendorong terobosan kebijakan yang lebih menyentuh akar persoalan.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan persoalan sederhana. Negara harus hadir secara utuh, tidak hanya merespons dampak, tetapi juga mencegah sejak hulunya dan efektif mengatasinya bila terjadi, antara lain dengan memperkuat institusi keluarga, moral, dan nilai-nilai kehidupan demi terwujudnya generasi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.