Jakarta (26/01) — Kenaikan insentif bagi guru honorer yang resmi ditetapkan menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 dinilai masih belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi, meskipun langkah pemerintah ini tetap diapresiasi sebagai bentuk perhatian awal.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa rencana awal yang sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024 sebenarnya menargetkan angka Rp500.000. Namun, realisasi menjadi Rp400.000 kemungkinan disebabkan oleh pergeseran prioritas anggaran negara yang lebih mendesak.
Menurutnya, nominal tersebut terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini.
“Bahkan biaya hidup di dapil saya saja, sesuai informasi dari penerima KIP Kuliah, sebesar Rp800.000 per bulan, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1/2026) di Jakarta.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga merespons keluhan masyarakat yang menyebut kenaikan tersebut sangat kecil dan seolah hanya setara harga dua liter minyak goreng. Ia menyatakan bahwa tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang berbeda dengan korporasi bisnis.
Ia menjelaskan bahwa jika perusahaan dapat menentukan upah layak berdasarkan keuntungan penjualan produk, negara harus mencari formulasi terbaik bagi guru di tengah keterbatasan anggaran serta kerumitan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer.
Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes ini menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak pemerintah mencari formulasi agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis.
Fikri mengakui bahwa wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi menyambung hidup.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya.