Jakarta (26/01) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan serta perlindungan kawasan hutan, khususnya di Pulau Jawa yang dinilainya berada dalam kondisi sangat rentan terhadap degradasi lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ateng dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan pada Senin (26/1) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ateng mengawali pernyataannya dengan mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah melakukan investigasi atas berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penghitungan kerugian semata.
“Jangan sampai kita capek-capek menghitung kerugian negara yang nilainya cukup tinggi, tetapi hasil akhirnya nihil, bahkan kita kalah di pengadilan,” tegas Ateng Sutisna.
Menurutnya, dalam menghadapi gugatan perdata maupun pidana lingkungan, pemerintah harus menyiapkan strategi hukum yang kuat dengan melibatkan pengacara dan ahli yang kompeten.
“Dalam gugatan perdata maupun pidana, Kementerian harus menyiapkan pengacara yang handal dan ahli-ahli yang mumpuni, jangan sampai kita kalah di pengadilan dan semua upaya itu menjadi percuma,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ateng menyoroti paparan Kementerian Lingkungan Hidup terkait peta Repair Environmental Assessment di wilayah Sumatera. Ia menilai langkah tersebut positif, namun perlu diperluas ke pulau-pulau lain, terutama Pulau Jawa.
“Saya ngeri sekali melihat kondisi Pulau Jawa dari sisi penutupan lahannya. Hutannya terus berkurang, sementara penggunaan lahan sekarang bisa diganti dengan PNBP. Ini sangat membahayakan,” ungkapnya.
Ateng juga mengkritisi praktik perhutanan sosial yang menggunakan tanaman pangan alih-alih tanaman keras, yang menurutnya tetap berpotensi menyebabkan degradasi hutan.
“Lahan yang masih berhutan kemudian dialihkan untuk perhutanan sosial dengan tanaman pangan, bukan tanaman keras, ini juga berbahaya dan tetap akan menimbulkan degradasi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup bersikap lebih tegas, khususnya dalam pengendalian penggunaan lahan di Pulau Jawa.
“Kalau perlu, di Jawa ini tidak boleh lagi penggunaan lahan diganti dengan PNBP, tapi harus diganti dengan lahan. Dan peta Repair Environmental Assessment yang dibuat harus benar-benar diikuti, yang merah-merah itu harus dijadikan hutan atau dilindungi,” tegas Ateng.
Selain itu, Ateng juga menyoroti persoalan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilainya masih lemah di lapangan. Ia mengingatkan bahwa RTRW kerap dilanggar, termasuk dengan dalih proyek strategis nasional.
“Tidak hanya mendorong revisi RTRW, tapi penerapannya juga harus tegas. Jangan sampai RTRW yang sudah ada akhirnya bisa digunakan untuk kepentingan lain, apalagi dengan alasan proyek strategis nasional yang melabrak ketentuan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Pulau Jawa akan berdampak jauh lebih besar dibanding wilayah lain, mengingat kepadatan penduduk dan besarnya nilai investasi.
“Kalau terjadi kerusakan di Jawa, kerugiannya akan jauh lebih besar karena masyarakatnya banyak dan investasinya besar. Maka tidak boleh ada kompromi lagi,” pungkas Ateng.