Jakarta (20/01) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas capaian signifikan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Habib Aboe dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung, yang digelar Selasa (20/1) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habib Aboe menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset yang mampu mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar ke kas negara. Menurutnya, capaian tersebut merupakan kontribusi nyata penegakan hukum terhadap keuangan negara sekaligus peningkatan kepercayaan publik.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran. Sepanjang 2025, Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana dengan nilai yang sangat signifikan. Ini capaian konkret dan jarang-jarang, bahkan bisa disebut sebagai ‘bonus’ untuk negara,” ujar Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ia meyakini potensi pemulihan aset tersebut masih dapat ditingkatkan jika upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan secara konsisten.
“Saya yakin ini masih bisa lebih besar lagi. Kalau terus digas, angkanya bisa melonjak jauh. Pemulihan aset ini adalah puncak dari penanganan korupsi dan kinerja Kejaksaan layak dipuji,” tegasnya.
Namun demikian, Habib Aboe juga mengingatkan pentingnya pembenahan internal Kejaksaan. Ia menyoroti masih adanya oknum jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana tercatat adanya ratusan jaksa yang dikenai sanksi sepanjang 2025.
“Di luar prestasi institusi yang sangat baik dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa masih ada oknum nakal. Tercatat ada jaksa yang dikenai sanksi disipliner hingga pencopotan jabatan, dan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak kecil,” ungkapnya.
Habib Aboe meminta Kejaksaan Agung memperkuat mekanisme pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terus berulang, termasuk dalam pengelolaan barang bukti.
“Bagaimana Kejaksaan memastikan mekanisme pengawasan internal yang efektif, agar kasus-kasus seperti dugaan penggelapan barang bukti tidak terulang dan integritas penanganan perkara tetap terjaga di seluruh kejati dan kejari,” katanya.
Selain itu, Habib Aboe juga menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang telah mulai berlaku beberapa pekan terakhir. Ia meminta masukan dari Kejaksaan terkait pelaksanaan di lapangan.
Menutup pernyataannya, Habib Aboe menegaskan dukungan Komisi III DPR RI terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Hukum acara yang baru harus menjadi penyangga agar keadilan terus bisa ditegakkan. Dengan kinerja yang kuat dan integritas yang terjaga, Kejaksaan akan semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Aboe.