Jakarta (13/01) — Pemerintah mengumumkan melalui Kementerian Hukum pendirian pos-pos bantuan hukum hingga ke desa-desa di seluruh penjuru tanah air. Saat ini, menurut Menteri Hukum Sudirman Andi Atgas, pemerintah telah membentuk sebanyak 76 ribu pos bantuan hukum di 32 provinsi.
Program yang berkolaborasi dengan berbagai kementerian ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata, guna menjamin kepastian perlindungan hukum serta mempermudah warga mendapatkan hak-hak mereka dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di lapangan.
Menanggapi upaya sistematis dari pemerintah tersebut, anggota DPR RI Meity Rahmatia berharap pada tahun 2026 pos bantuan hukum yang telah didirikan dapat bekerja secara efektif melakukan litigasi di tengah masyarakat. Menurut politisi yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan itu, program pemerintah saat ini membutuhkan realisasi dan harus diiringi dengan kerja riil di lapangan agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Sebab, jika tidak, hal itu hanya akan menciptakan kekecewaan dan pertanyaan-pertanyaan kritis.
“Digitalisasi yang menjangkau hampir seluruh daerah saat ini telah membentuk pemikiran kritis warga. Karena itu, setiap program yang dicanangkan pemerintah harus dibarengi bukti nyata dalam bentuk kinerja di lapangan,” ungkapnya.
Meity mengapresiasi langkah konkret pemerintah dalam program tersebut. Ia menyebut pendampingan hukum sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat menengah ke bawah. “Kasus hukum yang dihadapi masyarakat bawah cukup tinggi, terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, eksploitasi, kekerasan dalam relasi kuasa, konflik agraria, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Dengan banyaknya kasus tersebut, Meity membayangkan pos bantuan hukum akan bekerja dengan intensitas tinggi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia juga meminta pemerintah menciptakan sistem operasional pos bantuan hukum yang transparan, akuntabel, serta memiliki visi kuat terhadap kepentingan warga negara. “Pos bantuan ini harus bekerja dengan standar operasional yang jelas di lapangan, memiliki target berbasis kinerja, serta mampu memberikan advokasi kepada warga dengan idealisme yang kuat, independen, tidak korup, dan tidak mudah disuap,” tambahnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, sengketa hukum yang dihadapi masyarakat di daerah, termasuk pedesaan, tidak selalu memperhadapkan warga dengan warga, tetapi juga warga dengan korporasi, serta warga dengan pemerintah atau negara. Dalam konteks sengketa hukum antara warga dengan korporasi maupun negara, Meity berharap pos bantuan hukum yang dibentuk pemerintah dapat bekerja secara profesional.
“Ada kekhawatiran bila masyarakat bersengketa hukum dengan korporasi yang memiliki modal kuat maupun dengan pemerintah, pos bantuan hukum tersebut tidak bekerja secara efektif. Namun saya tetap berharap pos tersebut dapat bekerja profesional. Setidaknya, bisa menjadi mediator yang independen,” ungkapnya.
Meity menegaskan bahwa para wakil rakyat di parlemen akan melakukan pengawasan dan mendorong masyarakat berperan aktif memberikan laporan mengenai kinerja pos bantuan hukum tersebut, baik kepada legislatif, eksekutif, maupun kepada publik.