Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Genosida dan Arogansi Anarkis Tak Lagi Ilegal: Gaza, Venezuela, dan Akhir Tata Dunia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Dr. Sukamta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI

Saat ini kita sedang hidup di zaman baru yang berbahaya, yakni zaman ketika genosida dan arogansi anarkis tidak lagi ilegal, selama pelakunya kuat dan memiliki pelindung geopolitik.

Genosida di Gaza merenggut lebih dari 71.000 jiwa, memusnahkan puluhan ribu rumah dan membuat 2 juta penduduk tanpa tempat tinggal.

Dan yang terbaru serangan dalam skala besar Amerika Serikat ke Ibu Kota Venezuela.

Semua peristiwa ini bukan anomali, ini adalah penanda runtuhnya tata dunia berbasis hukum internasional—tata dunia yang selama ini diklaim sebagai fondasi perdamaian global.

Tentu ada peristiwa lainnya yang perlu menjadi perhatian, seperti Genosida di Sudan, konflik Ukraina-Rusia, dan perang saudara di Myanmar.

Namun, genosida di Gaza dan serangan AS ke Venezuela punya dimensi lebih khusus, karena tidak tersentuh hukum dan sanksi internasional.

Gaza: Kejahatan yang disaksikan, diakui, dan dibiarkan

Apa yang terjadi di Gaza bukan sekadar konflik bersenjata atau tragedi kemanusiaan. Ia adalah kegagalan total sistem internasional.

Kekerasan massal terhadap warga sipil berlangsung terbuka, terdokumentasi, dan dikutuk oleh mayoritas negara di dunia. Namun hingga hari ini, tidak ada mekanisme hukum yang berjalan efektif.

Ini adalah preseden paling berbahaya sejak Perang Dunia II, yaitu kejahatan paling berat dalam hukum internasional dapat terjadi tanpa konsekuensi apa pun.

Israel yang telah terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan selama puluhan tahun, hingga saat ini masih berdiri tegak tanpa mendapat konsekuensi hukum apapun.

Ratusan resolusi Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PPB dikeluarkan, tidak memiliki pengaruh untuk menghentikan kejahatan Israel.

Jika genosida tidak lagi memicu tindakan hukum global yang ampuh untuk menghentikan kejahatan, maka istilah “hukum internasional” akan kehilangan maknanya. Ia berubah dari norma mengikat menjadi hiasan retoris saja.

Kegagalan penghentian genosida di Gaza menyingkap kondisi sebenarnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis Umum mungkin masih memproduksi resolusi, tetapi resolusi itu tidak lebih dari arsip moral tanpa daya paksa.

Dewan Keamanan, yang seharusnya menjadi jantung sistem keamanan kolektif, justru lumpuh oleh hak veto.

Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya sebanyak 51 kali untuk melindungi Israel dari draf resolusi Dewan Keamanan hingga September 2025.

Hak veto kini berfungsi bukan sebagai alat pencegah perang, melainkan sebagai perisai hukum bagi pelanggaran hukum itu sendiri.

Dalam konteks Gaza, veto tidak menghentikan kekerasan, melainkan mengamankan impunitas.

Ini nyata-nyata abuse of power, hak istimewa yang seharusnya digunakan untuk menjaga perdamaian dunia justru menjadi alat politik untuk melindungi kepentingan nasional dan sekutunya secara subjektif.

Israel, Amerika dan normalisasi kejahatan

Tindakan Israel menciptakan preseden global yang tidak bisa ditarik kembali, bahwa kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan tidak perlu disangkal, cukup dilindungi secara politik.

Dunia sedang belajar pelajaran yang salah, bahwa hukum internasional bisa dinegosiasikan, ditunda, atau diabaikan, asal berada di sisi kekuatan yang tepat.

Preseden ini tidak akan berhenti di Timur Tengah. Ia sangat mungkin menjadi rujukan bagi konflik di masa depan, dari Eropa Timur, hingga Afrika, Asia dan Amerika Latin.

Posisi Amerika Serikat kini berada di titik paling krusial. Dukungan tanpa syarat terhadap Israel di Gaza, ditambah penggunaan kekuatan langsung terhadap Venezuela, menandai perubahan mendasar dalam perilaku hegemon global.

Jika kepala negara yang sah dapat ditangkap melalui operasi militer tanpa mandat internasional, maka kedaulatan negara telah mati secara de facto.

Dunia kembali ke era might makes right, tetapi dengan legitimasi semu berbasis narasi keamanan dan demokrasi.

Ironisnya, negara yang paling vokal berbicara soal rule of law justru menjadi aktor utama yang mengosongkan makna hukum tersebut.

Dunia pasca-norma: Anarki yang dilegalkan

Dari genosida Gaza hingga invasi ke Venezuela mendorong dunia ke fase post-normative world order. Dalam dunia demikian, maka negara yang kuat akan bertindak sepihak tanpa rasa bersalah.

Negara menengah akan berlomba memperkuat militer dan mencari pelindung geopolitik yang kuat. Sementara aktor non-negara melihat kekerasan sebagai satu-satunya bahasa yang efektif.

Semua ini bukanlah kekacauan total, melainkan anarki yang dilegalkan. Sebuah stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan, bukan hukum.

Maka dunia masa depan diprediksi masa ketidakteraturan, instabilitas sistemik yang meningkat. Lemahnya institusi internasional menjadi salah satu penyebab utama kondisi ini terjadi.

Krisis ini bukan sekedar krisis hukum, tetapi lebih kepada krisis moral. Nilai-nilai HAM dan demokrasi tidak ditolak oleh dunia, melainkan dikhianati oleh para pengusungnya sendiri.

Standar ganda Barat telah menghancurkan otoritas moral yang selama ini menjadi sumber soft power mereka.

Global South tidak lagi marah, tetapi pelan dan pasti kehilangan kepercayaan. Dan hilangnya kepercayaan adalah kerusakan jangka panjang yang jauh lebih berbahaya.

Global South punya sejarah kolonialisme barat dan merasakan ketimpangan ekonomi, mereka akan memandang Barat saat ini tak lebih sedang melaksanakan neo-kolonialisme.

Ini tentu akan membawa pergeseran geopolitik lebih multipolatiritas selain juga meningkatkan erosi tatanan berbasis aturan, karena ketidakpercayaan terhadap tatatan internasional yang dibuat oleh barat.

Jika multilateralisme ingin diselamatkan, pembatasan hak veto bukan lagi wacana akademik, melainkan syarat minimum legitimasi.

Veto tidak boleh berlaku dalam kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan. Tanpa itu, PBB akan tetap berdiri secara administratif, tetapi mati sebagai sistem keadilan global.

Selain itu, lembaga internasional perlu menyeimbangkan representasi melalui keterwakilan yang lebih besar bagi negara-negara di Global South.

Keberadaan pusat-pusat lembaga internasional ke wilayah luar Barat seperti Afrika dan Asia juga perlu dipertimbangkan untuk mendekatkan institusi dengan masyarakat yang paling terdampak dengan kebijakan mereka.

Bagi Indonesia dan negara-negara Global South, diam bukan sikap netral — diam adalah pilihan politik yang mungkin menguntungkan status quo.

Pertanyaannya kini sederhana, tapi berat, apakah kita menerima dunia tanpa hukum, atau ikut membangun ulang tatanan global yang adil?

Gaza dan Venezuela adalah peringatan keras: ketika hukum internasional mati, tidak ada negara yang benar-benar aman. Yang ada hanya negara yang kuat hari ini, dan negara yang akan menjadi korban esok hari.

Sejarah menunjukkan bahwa dunia tanpa norma tidak pernah stabil. Ia hanya menunda kehancuran berikutnya—dengan korban yang selalu lebih besar.