Jakarta (16/12) — Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), menegaskan bahwa pendidikan, keislaman, dan keindonesiaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan justru saling menguatkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat yang digelar di Auditorium UHAMKA, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Acara ini merupakan kerja sama Perpustakaan MPR RI dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Kegiatan tersebut membahas sebuah buku yang mengupas pemikiran HNW, ditulis oleh 10 profesor dan 10 doktor dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UHAMKA. Buku tersebut dihimpun oleh Dr. Saiful Bahri, Lc., M.A., dengan judul Pemikiran Pendidikan dan Keislaman: Muhammad Hidayat Nur Wahid.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, S.I.P., M.E.; Wakil Rektor II UHAMKA, Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd.; Presiden Universitas Darunnajah, Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.; Dekan sekaligus Guru Besar Fakultas Agama Islam UHAMKA, Prof. Hj. Ai Fatimah Nur Fuad, Ph.D.; Pustakawan Madya MPR RI, Yusniar, S.H.; para guru besar, dosen, serta mahasiswa Fakultas Agama Islam UHAMKA.
HNW menekankan bahwa kegiatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara dunia parlemen dan kampus, serta antara politik dan agama. Ia menegaskan bahwa dalam sejarah Islam maupun sejarah Indonesia tidak pernah ada pemisahan antara keislaman, kebangsaan, politik, dan pendidikan.
“Tidak ada sekat antara menjadi Muslim yang baik dengan menjadi politisi, pendidik, atau pejuang bangsa. Justru nilai-nilai Islam mendorong keterlibatan aktif dalam mencerdaskan dan memajukan bangsa,” tegasnya.
Ia mencontohkan peran tokoh-tokoh intelektual dan pemuda Muslim, termasuk Muhammadiyah, sejak masa pergerakan nasional, mulai dari keterlibatan pemuda Islam dalam Sumpah Pemuda 1928, peran Kahar Mudzakkir sebagai tokoh Muhammadiyah dalam perjuangan Palestina sejak 1931, hingga kontribusi Ki Bagus Hadikusumo dalam perumusan final Pancasila pada 18 Agustus 1945.
“Di situlah letak ‘syahadah’ sejarah, bagaimana nilai Islam justru menyelamatkan bangsa, menghadirkan solusi kebangsaan, dan menguatkan persatuan Indonesia,” ujarnya.
Dalam paparannya, HNW menegaskan bahwa pendidikan merupakan perintah pertama dalam Islam sebagaimana ditunjukkan oleh wahyu pertama, Iqra’. Pendidikan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada ritual keagamaan, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, politik, dan kepemimpinan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Islam membuka ruang ijtihad yang luas dalam bidang muamalah, termasuk pengembangan sistem pendidikan modern, pendirian perguruan tinggi, serta penguatan fakultas-fakultas strategis seperti ekonomi, kedokteran, hukum, dan ilmu sosial-politik.
“Yang tidak boleh diutak-atik adalah ibadah mahdhah. Sementara pendidikan, sosial, dan politik merupakan ruang kreativitas dan ijtihad yang terbuka lebar untuk memajukan dan menyejahterakan umat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
HNW juga mendorong kalangan kampus untuk aktif mengawal dan memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menekankan pentingnya memasukkan peran perguruan tinggi, pesantren, dan pendidikan agama secara utuh dalam sistem pendidikan nasional.
“Ini momentum penting agar sistem pendidikan nasional ke depan tetap berpijak pada konstitusi, yakni UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5), sehingga pendidikan di Indonesia tidak menghilangkan ruh keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan, melainkan justru menguatkan dan memajukannya,” pungkasnya.