Jakarta (11/12) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono “Caping”, menegaskan komitmen DPR untuk mengusut tuntas penyebab banjir bandang dan longsor di tiga provinsi terujung Sumatera. Dalam program Top Economy MetroTV, Selasa (09/12), Riyono menyampaikan bahwa Komisi IV telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk menelusuri akar masalah bencana dan memastikan akuntabilitas seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa Panja dibentuk karena adanya indikasi kuat terjadinya pengalihan fungsi hutan, baik akibat pembalakan liar maupun aktivitas pertambangan. “Panja ini dibentuk karena adanya dugaan dan indikasi pengalihan fungsi lahan yang sebelumnya adalah hutan, apakah karena pembalakan liar atau digunakan untuk kepentingan tambang,” ujarnya.
Dalam raker terakhir dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Komisi IV juga meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas penebangan di tiga provinsi terdampak. Riyono menegaskan bahwa penghentian ini berlaku untuk penebangan legal maupun ilegal. “Komisi 4 tegas mengatakan kepada Pak Menteri: hentikan semua penebangan kayu, baik yang legal maupun yang ilegal,” tegasnya.
Ia turut menyoroti keberadaan sedikitnya 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan kawasan hutan. Temuan ini sedang didalami oleh Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH), yang hasil investigasinya diharapkan rampung pada akhir Desember. Menurut Riyono, laporan tersebut akan menjadi landasan penting bagi Panja untuk mengungkap akar persoalan secara menyeluruh.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan keberadaan mafia kayu atau aktor berpengaruh di balik bencana, Riyono memastikan bahwa DPR tidak akan gentar untuk menindak pihak mana pun. “Komisi 4 tidak pandang bulu, mau bintang 1, bintang 2 atau bintang 3 dan 4 sekalipun. Semua yang terbukti harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus Pagar Laut sebagai contoh bahwa penindakan bisa dilakukan secara terbuka ketika ada keseriusan dari pemerintah. Karena itu, ia memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum pemerintah daerah maupun kementerian, semuanya akan ditelusuri oleh Panja. “Lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, menjadi satu kesatuan yang bisa dimintai penjelasan oleh Panja,” jelasnya.
Riyono kemudian menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola kawasan hutan. Menurutnya, praktik alih fungsi kawasan yang “legal secara prosedur tetapi ilegal dalam praktiknya” bisa saja sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal. “Masyarakat harus tahu bahwa tata kelola kita masih perlu diperbaiki. Ini bukan masalah satu atau dua tahun, bisa jadi sudah lima tahun berjalan,” ujarnya.
Menutup perbincangan, Riyono memastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses ini secara transparan agar publik mengetahui kebenaran secara gamblang. “Kami ingin publik tidak lagi berasumsi bahwa yang ditindak hanya yang kecil-kecil saja. Semua akan diungkap secara gamblang,” tegasnya.
Dengan pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan dan koordinasi bersama Satgas PKH, Riyono menegaskan bahwa negara harus hadir sepenuhnya dalam menyelesaikan persoalan ini, baik melalui penegakan hukum maupun perbaikan tata kelola hutan yang lebih kuat dan berkelanjutan.