Jakarta (10/12) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap akar masalah kerusakan hutan serta mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana di berbagai daerah. Hal ini disampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/12).
Riyono menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang kian masif tidak boleh lagi ditanggapi dengan laporan parsial atau tindakan setengah hati, sebab masyarakat telah merasakan langsung dampaknya.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan ultimatum tegas:
“30 hari kita berikan waktu kepada Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan akar masalah dan menemukan 12 perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran terhadap kerusakan hutan yang menyebabkan bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV akan menagih laporan resmi pada masa sidang berikutnya dan menuntut transparansi penuh kepada publik.
“Kita tunggu, masa sidang berikutnya dia harus memaparkan dan kita ucap kepada masyarakat,” tegas Riyono.
Riyono menutup pernyataannya dengan apresiasi dan penegasan bahwa DPR akan terus mengawasi penyelesaian kasus ini.