Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fraksi PKS Terima Kunjungan Pascasarjana Universitas Pakuan: Dorong Literasi Legislasi dan Penguatan Sistem Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/12) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menerima kunjungan audiensi dari mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor di Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (08/12). Kunjungan ini diterima oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., dan Anggota Komisi III DPR RI, H. Ecky Awal Mucharam.

Dalam pertemuan tersebut, Yanuar Arif Wibowo menyampaikan apresiasi atas kehadiran para dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pakuan.

Yanuar menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah memegang mandat konstitusional dalam pembentukan Undang-Undang sebagai dasar kebijakan negara.

“Kegiatan hari ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk memahami bahwa dalam sistem hukum tata negara, DPR dan pemerintah merupakan pemegang wewenang dalam melahirkan Undang-Undang sebagai payung hukum pengelolaan dan kebijakan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perkembangan Prolegnas 2026 yang sedang ditetapkan dalam Sidang Paripurna, termasuk revisi berbagai undang-undang strategis.

“Hari ini ada Sidang Paripurna penetapan Prolegnas 2026. Di antaranya revisi UU Perlindungan Konsumen, RUU Kawasan Industri, RUU Ketenagakerjaan, hingga perubahan UU Sisdiknas. Sebagian besar di Prolegnas 2026 adalah respons terhadap tantangan zaman sehingga Undang-Undang yang ada perlu direvisi,” tambahnya.

Yanuar menegaskan bahwa setiap lahirnya Undang-Undang baru menuntut penyesuaian regulasi lain agar tidak saling bertentangan.

Sementara itu, Ecky Awal Mucharam yang kini bertugas di Komisi III menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi dalam konteks pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dengan pengalaman sebagai auditor, ia menekankan keterkaitan erat antara pengawasan dan penegakan hukum.

“Basic saya auditor, dan proses audit sangat berhubungan erat dengan hukum. Di Komisi III, saya masuk dalam Panja Reformasi Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman,” ungkapnya.

Ecky menjelaskan bahwa perubahan KUHP memerlukan penyesuaian sejumlah regulasi lain.

“Perubahan KUHP membuat PR untuk memperbaiki atau merevisi undang-undang lain yang terkait seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Penyadapan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum harus melibatkan partisipasi publik. “Perubahan setiap Undang-Undang membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi. Harapan kita adalah bagaimana penegakan hukum lebih efektif untuk mengeliminir praktik korupsi di negara kita yang kita cintai ini,” tegasnya.