Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Apresiasi Menteri LH Tegakkan Hukum Bagi Daerah Yang Abai Kelola Sampah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/12) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk meningkatkan status penanganan hingga ke upaya penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang belum serius memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jenis open dumping.

Menurutnya, langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah dinas lingkungan hidup kabupaten/kota yang tidak menjalankan kewajiban dalam penanganan timbulan sampah.

“Aturan sudah jelas, fasilitas bantuan sudah diberikan. Kalau daerah masih tidak bergerak, memang perlu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah memberikan dukungan besar melalui pembentukan Satgas Waste to Energy (WTE) yang diketuai Menko Pangan. Satgas ini menjalankan Program PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menutup TPA open dumping di seluruh kabupaten/kota.

Saat ini, setidaknya terdapat 24 calon investor yang telah terpilih untuk bermitra dengan pemerintah daerah dan mitra lokal dalam pembangunan infrastruktur WTE/PSEL.

Dalam skema penugasan nasional tersebut, pemerintah daerah hanya perlu Menyediakan lahan ±5 hektare sebagai lokasi infrastruktur PSEL dan Menjamin pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari untuk diolah menjadi energi listrik. Listrik hasil pengolahan sampah tersebut akan dibeli oleh PLN dan disalurkan melalui transmisi on-grid ke masyarakat atau off-grid untuk kawasan industri yang membutuhkan pasokan tambahan.

Hak kelola infrastruktur diberikan kepada investor dan mitra lokal selama 30 tahun melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) sebelum aset beralih sepenuhnya kepada pemda.

“Pemda hanya menyediakan lahan dan memastikan kelancaran proses pembangunan. Investasi besar dilakukan investor, bukan pemda,” ujarnya.

Ia menyayangkan masih banyak pemda yang ragu dan enggan mengeksekusi penyediaan lahan karena menilai masa konsesi 30 tahun terlalu panjang dan menganggap lahan 5 hektare lebih menguntungkan jika dipakai untuk aktivitas lain.

“Mereka lupa bahwa dengan hanya menyediakan lahan 5 hektare, persoalan timbulan sampah akan selesai selama 30 tahun. Ini sebenarnya keuntungan luar biasa,” ujarnya.

Saat ini, banyak pemda yang tetap kesulitan mengelola sampah karena keterbatasan APBD dan hanya mampu membuang sampah ke TPA tanpa proses lanjutan. Akibatnya, gunungan sampah terus bermunculan dengan risiko dampak sosial dan lingkungan yang makin berat.

“Dengan adanya Satgas WTE dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PSEL, pemda seharusnya merasa terbantu. Beban APBD untuk pengelolaan sampah bisa ditekan signifikan,” tegasnya.

Ia pun mendukung peringatan yang disampaikan Menteri LH bahwa pemda yang sudah ditugasi menjalankan PSEL, diberikan akses investor, dibantu dalam pembangunan infrastruktur, namun tetap tidak melakukan percepatan penyediaan lahan, memang perlu diambil tindakan tegas.

“Ketika pemerintah pusat mau membantu, malah pemda berlamu sebaliknya. Upaya penegakan hukum memang harus ditempuh,” pungkasnya.