Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Dorong Penguatan LPSK dan Pelindungan Menyeluruh, Setujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban Dibahas Lanjut

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/12) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyampaikan Pendapat Mini atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12). Pendapat Mini tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo.

Dalam pemaparannya, Yanuar menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin pelindungan bagi saksi dan korban, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, agar proses peradilan dapat berjalan tanpa rasa takut dan ancaman. Ia menilai kerangka hukum yang berlaku saat ini sudah tidak memadai dan memerlukan pembaruan mendalam.

“Sistem penegakan hukum yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban pada hakikatnya akan kehilangan efektivitasnya,” tegas Yanuar.

FPKS menilai bahwa pelindungan bagi saksi dan korban bukan hanya aspek teknis hukum acara pidana, tetapi fondasi dari sistem hukum yang berkeadilan. Yanuar menyoroti sejumlah persoalan pada implementasi regulasi sebelumnya, mulai dari lemahnya struktur kelembagaan hingga terbatasnya ruang lingkup pelindungan.

“Undang-undang sebelumnya masih menyisakan banyak permasalahan, mulai dari struktur kelembagaan yang lemah hingga ketidakefektifan rehabilitasi dan restitusi,” jelasnya.

Yanuar menekankan bahwa ancaman, intimidasi, dan tekanan sosial sering muncul bahkan sebelum sebuah perkara memasuki tahap penyidikan. Karena itu, pelindungan sejak awal menjadi hal yang krusial. FPKS mendukung perluasan objek pelindungan untuk mencakup saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan ahli — sebagai upaya menghadirkan keberanian masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut.

“Negara tidak boleh menunggu proses hukum berjalan untuk hadir memberikan pelindungan,” ujar Yanuar.

FPKS juga menekankan pentingnya penguatan LPSK sebagai lembaga independen yang berfungsi protektif. Yanuar menilai keterbatasan operasional LPSK selama ini menghambat efektivitas pelindungan.

“LPSK harus diposisikan sebagai aktor utama dalam pelindungan, dengan kewenangan lintas wilayah dan lintas proses hukum,” ungkapnya.

Fraksi PKS menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian fundamental dari keadilan restoratif. Penguatan mekanisme kompensasi dan restitusi disebut penting untuk memulihkan kerugian multidimensi yang dialami korban.

Yanuar menyatakan perlunya mekanisme yang lebih jelas dan dukungan anggaran yang memadai agar korban benar-benar merasakan kehadiran negara.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menilai penambahan struktur LPSK di daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk memperluas jangkauan pelindungan. Selama ini ancaman terhadap saksi dan korban sering kali bersifat lintas wilayah, sehingga kehadiran layanan LPSK di daerah dinilai akan mempercepat respons dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

“Representasi LPSK di setiap provinsi akan mempercepat respons terhadap ancaman, sekaligus memastikan bahwa pelindungan tidak terbatas oleh sekat administratif,” ujar Yanuar.

Pada bagian akhir, PKS juga menegaskan dorongan agar kewenangan LPSK dirancang untuk bekerja dari pra-proses hingga pasca putusan, sehingga pelindungan kepada saksi dan korban tidak bersifat parsial atau terputus.