PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
===============================================================
Disampaikan oleh : H. Yanuar Arif Wibowo, S.H.
Nomor Anggota : A-468
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjamin persamaan kedudukan dalam hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Pemenuhan hak ini harus mengedepankan keadilan restoratif bagi masyarakat khususnya menjamin pelindungan bagi para pihak dalam sistem peradilan pidana. Keberadaan lembaga pelindungan saksi dan korban sebagai pelaksana mandat saat ini masih belum efektif dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak, tidak hanya terhadap saksi dan korban, tetapi juga terhadap saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang memiliki peranan penting dalam proses peradilan. Dengan demikian, proses peradilan pidana bisa berjalan dengan terbebas dari rasa takut dan ancaman yang dapat menghambat pengungkapan suatu perkara. Selain itu, diperlukan penguatan kelembagaan yang mampu memberikan jaminan pelindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi Dan Korban yaitu sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa pelindungan saksi dan korban bukan hanya instrumen teknis dalam hukum acara pidana, melainkan pilar fundamental bagi keberlangsungan sistem hukum yang adil, efektif, dan berwibawa. Pelindungan ini meliputi pidana, perdata, dan peradilan yang berpotensi mengancam jiwa. Sistem penegakan hukum yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban pada hakikatnya akan kehilangan efektivitasnya. Dalam menghadapi penanganan tindak pidana, saksi dan korban seringkali berada dalam posisi yang paling rentan sehingga menghadapi ancaman serius baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Tanpa kehadiran negara yang kuat dan melindungi, proses hukum berpotensi menjadi timpang dan tidak berkeadilan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan landasan hukum yang fundamental, namun Fraksi PKS menilai bahwa dalam implementasinya, undang-undang tersebut masih menyisakan permasalahan diantaranya masih lemahnya struktur kelembagaan, ruang lingkup objek pelindungan yang terbatas, keterlambatan waktu pemberian pelindungan, hingga kurang efektifnya pelaksanaan rehabilitasi dan restitusi.
Kedua; Fraksi PKS mendukung pelindungan harus dimulai sejak tahap pra-proses hukum karena kerentanan yang dihadapi oleh saksi dan korban terjadi pada setiap fase mulai dari proses pemeriksaan awal sampai dengan peradilan. Kerentanan tersebut antara dapat berupa ancaman, intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan sosial sering kali dihadapi oleh saksi dan korban bahkan sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, diperlukan perluasan objek pelindungan yang meliputi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli. Hal tersebut menegaskan bahwa seluruh warga harus dilindungi dari segala bentuk ancaman. RUU ini menegaskan prinsip bahwa negara tidak boleh menunggu proses hukum berjalan untuk hadir memberikan perlindungan. Bagi Fraksi PKS, pengaturan ini merupakan koreksi mendasar yang selama ini menghambat keberanian masyarakat untuk melapor.
Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa untuk memperkuat pelindungan terhadap saksi dan korban, diperlukan penguatan kelembagaan dan kewenangan LPSK. Selama ini, keterbatasan kewenangan operasional LPSK sering kali membuat pelindungan saksi dan korban terhambat oleh koordinasi yang bersifat sektoral. RUU ini mempertegas posisi LPSK sebagai lembaga negara independen yang berfungsi protektif, bukan penegak hukum, dengan kewenangan lintas wilayah dan lintas tahap proses hukum. LPSK harus diposisikan sebagai aktor utama dalam pelindungan, yang bekerja secara sinergis, namun tidak subordinatif terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat; Fraksi PKS mendukung penguatan kompensasi dan restitusi bagi korban, karena keadilan tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai penghukuman pelaku semata. Korban kejahatan sering menanggung kerugian multidimensi, mulai dari ekonomi, sosial, hingga psikologis. Penguatan mekanisme kompensasi dan restitusi dalam RUU ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan restoratif yang berimbang. Dengan mekanisme yang lebih jelas dan sumber pendanaan yang pasti, negara telah menunjukkan komitmen untuk memulihkan hak dan martabat korban secara konkret.
Kelima; Fraksi PKS mendukung agar kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditopang oleh perwakilan LPSK di daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran. Hal ini sangat penting untuk menunjang tugas-tugas LPSK agar bisa menjangkau pelindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus-kasus di daerah yang selama ini tidak terakomodasi. Penambahan struktur kelembagaan LPSK di daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan mandat konstitusional negara untuk melindungi hak-hak warga negara tanpa dibatasi oleh batas wilayah administratif, domisili saksi, maupun lokasi terjadinya perkara. Dalam praktik penegakan hukum, ancaman terhadap saksi dan korban seringkali bersifat lintas daerah dan bahkan lintas institusi, sehingga diperlukan perwakilan LPSK di daerah untuk mengakselerasi pelindungan terhadap saksi dan korban. Kehadiran layanan atau representasi LPSK di setiap provinsi akan mempercepat respons terhadap ancaman terhadap saksi dan korban sehingga mempermudah komunikasi lintas intansi dan memperkuat lembaga sampai tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Keenam; Fraksi PKS mendorong untuk memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga pendukung sistem peradilan yang menjalankan kewenangan fungsional di bidang pelindungan saksi dan korban. Kewenangan LPSK difokuskan pada pelindungan keselamatan, keamanan, dan pemulihan hak saksi dan korban agar proses peradilan dapat berjalan secara adil dan seimbang. Fraksi PKS berpendapat bahwa kewenangan LPSK harus dirancang bersifat lintas wilayah dan lintas proses hukum, mulai dari tahap pra-proses peradilan, proses peradilan, hingga pasca putusan. Karakter lintas wilayah ini penting untuk memastikan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban tetap berlanjut sekalipun terjadi perpindahan lokasi perkara, perubahan status hukum, atau pergantian lembaga penegak hukum yang menangani perkara dimaksud. Dengan demikian, pelindungan tidak bersifat parsial atau terputus, melainkan berkesinambungan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi Dan Korban untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 14 Jumadil Akhir 1447 H
4 Desember 2025
|
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
| Ketua,
DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. A- 466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T. A-452 |