PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYESUAIAN PIDANA
============================================================
Disampaikan oleh : Drs. H. Adang Daradjatun
Nomor Anggota : A-451
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI
– Menteri Hukum
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan, Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin yang kami hormati,
Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana lahir dari amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini menjadi instrumen kunci dalam rangka harmonisasi pemidanaan pada seluruh tingkat peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa catatan penting guna memastikan pembaruan hukum pidana dapat berjalan dengan optimal.
Pertama ialah pentingnya memetakan harmonisasi pidana baik dengan KUHP, Undang-Undang sektoral dan Peraturan Daerah. Hal ini akan berdampak sistemik terhadap penegakan hukum terutama aspek kepastian hukum, menghilangkan potensi konflik norma dan disparitas pemidanaan pada bidang khusus. RUU ini harus mampu menjawab sinkronisasi sistem pemidanaan nasional baik secara horizontal terhadap Undang-Undang sektoral maupun secara vertikal terhadap peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman, reformulasi jenis dan struktur pidana, khususnya terkait penghapusan minimum khusus serta konversi pidana kurungan menjadi denda, menjadi perhatian penting. RUU ini mengatur bahwa sejumlah ketentuan mengenai pidana minimum khusus akan dihapus, kecuali untuk beberapa tindak pidana tertentu. Setelah dikaji secara lebih komprehensif, diharapkan tetap selaras dengan KUHP dan KUHAP serta mencerminkan rasa keadilan yang terkandung dalam kedua regulasi tersebut.
Terkait konversi pidana kurungan tunggal yang akan dialihkan menjadi pidana denda, setelah dilakukan pendalaman, isu ini menjadi penting untuk dipastikan bahwa kebijakan tersebut di satu sisi tidak memberikan ruang aman bagi pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana, namun, tetap mampu menghadirkan keadilan restoratif dan substansial, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi aparat penegak hukum.
Terakhir adalah soal pertimbangan waktu dan adanya potensi risiko ketidakpastian hukum jika penyesuaian pidana dalam RUU ini tidak diselesaikan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, maka akan terjadi kekosongan pengaturan yang berdampak langsung pada aspek kepastian hukum. Ketidakteraturan tersebut berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pemidanaan yang seragam. Pada akhirnya, situasi ini dapat menimbulkan kerumitan dalam praktik peradilan dan memperbesar risiko disparitas putusan.
Pimpinan dan Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin yang kami hormati,
Setelah mengikuti dan mencermati rangkaian proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Penyesuaian Pidana, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, MENYETUJUI RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Demikian Pendapat Mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 11 Jumadil Akhir 1447 H
2 Desember 2025 M
|
||||