Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

==============================================================

                Disampaikan oleh   : Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.

Nomor Anggota       : A-472

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS menegaskan dukungan penuh terhadap upaya untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Internalisasi Pancasila harus diwujudkan agar Pancasila bukan hanya sebagai slogan, melainkan juga norma fundamental yang menjadi dasar penyusunan kebijakan publik. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga sistem hukum Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Fraksi PKS mendukung pembinaan ideologi Pancasila agar Pancasila menjadi living ideology yang menjadi pedoman dalam sikap, tindakan, dan perilaku seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi. Pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila harus dilaksanakan dalam koridor Konstitusi, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta berdasarkan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945.

Kedua; Fraksi PKS mengapresiasi usulan kami telah diterima untuk mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan  Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai salah satu Dasar Hukum “Mengingat” dalam Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, dan tidak pernah dicabut sampai saat ini. Pencantuman Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang tidak dapat digantikan atau disusupi oleh ideologi terlarang.

Ketiga; Fraksi PKS mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan merevitalisasi kelembagaan BPIP agar dapat optimal melaksanakan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Fraksi PKS mendukung agar BPIP menjadi lembaga negara bantu (state auxiliary institution)  yang bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif/ Presiden. Namun dukungan ini disertai beberapa syarat prinsipiil yaitu sebagai berikut:

  1. Kedudukan kelembagaan dan kewenangan BPIP harus diatur dengan jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga lain;
  2. Mekanisme pengawasan terhadap BPIP, baik pengawasan oleh pemerintah, maupun masyarakat, harus diatur dengan tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas; serta
  3. RUU BPIP harus memuat norma-norma yang mencegah penggunaan instrumen pembinaan ideologi Pancasila sebagai alat represi politik atau pembungkaman perbedaan pendapat.

Keempat; Fraksi PKS beranggapan tidak ada urgensi untuk membentuk perwakilan BPIP di daerah karena BPIP tidak melakukan kerja-kerja operasional secara langsung, tetapi bisa melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga lain dan Pemerintah daerah, sehingga tidak perlu ditopang oleh struktur dan birokrasi BPIP sampai ke daerah. Fraksi PKS menilai bahwa pembentukan perwakilan BPIP di daerah berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara yang bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan kebijakan penghematan terhadap sejumlah kementerian/lembaga.

Kelima; Fraksi PKS menilai bahwa pengaturan tentang jabatan dan cara pengisian jabatan dari Dewan Pengarah dan Pelaksana BPIP harus dijabarkan dalam RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini agar DPR dapat memberikan masukan terhadap mekanisme pengisian jabatannya sehingga transparan dan akuntabel. Pendelegasian aturan mengenai penjelasan unsur Pimpinan BPIP dan mekanisme pengisian jabatannya ke dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang (dalam hal ini Peraturan Presiden) mengakibatkan rendahnya pengawasan dan partisipasi dari masyarakat sehingga dikhawatirkan pengisian jabatannya tidak didasarkan pada pertimbangan profesional, tetapi hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan.

Keenam; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus memuat aturan dan panduan koordinasi lintas sektor yang jelas. Dalam menjalankan pembinaan ideologi Pancasila, BPIP harus menjalin kerja sama dengan lembaga negara lain. Fraksi PKS menyetujui bahwa pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan bersama dengan MPR RI, Lembaga Ketahanan Nasional, dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pembinaan ideologi Pancasila harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pendidikan, organisasi masyarakat sipil, ormas keagamaan, akademisi, dan komunitas lokal. Karenanya, RUU BPIP ini harus memuat ketentuan yang jelas tentang pembagian peran dan mekanisme koordinasi antar-lembaga agar tidak ada duplikasi dan hambatan birokrasi yang tidak efektif dalam menjalankan program pembinaan ideologi Pancasila. Dengan demikian, kekhawatiran soal tumpang-tindih kewenangan dan tafsir tunggal Pancasila, yang telah disuarakan oleh sejumlah pihak selama RDPU dan diskusi publik, tidak terjadi.

Ketujuh; Fraksi PKS mendukung langkah pengintegrasian dan pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Integrasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut: (1) Penyusunan kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam mata pelajaran sekolah; (2) Proses pembelajaran seperti proyek berbasis karakter (project-based learning) dengan menyisipkan pesan moral yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila; (3) Kegiatan sekolah intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila; serta (4) Kegiatan pembiasaan melalui peran guru sebagai teladan untuk membentuk kebiasaan-kebiasaan baik di sekolah. Namun pengintegrasian ini harus dilakukan secara ilmiah, kontekstual, dan menghormati kebebasan akademik. Jangan sampai pelembagaan nilai Pancasila oleh BPIP dalam sistem pendidikan nasional dianggap sebagai sebuah intervensi badan negara terhadap kebebasan akademik di lingkungan pendidikan. Selain itu, Fraksi PKS mendorong agar penyusunan kurikulum pengintegrasian Pancasila harus disusun bersama dengan kementerian terkait (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) akademisi, dan praktisi pendidikan agar materi muatan Pancasila menjadi edukatif untuk mendorong kemampuan berpikir kritis dan analitis, bukan sekadar hafalan semata;

Kedelapan; Fraksi PKS mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dilakukan melalui partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memiliki legitimasi yang kuat. Fraksi PKS menilai pentingnya mendengar secara berkala aspirasi dari organisasi masyarakat sipil, ormas keagamaan, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku pendidikan, dan kalangan masyarakat lainnya untuk menghindari kekhawatiran publik terkait potensi indoktrinasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila. Partisipasi masyarakat ini bukan sekadar konsultasi formal, melainkan menghasilkan masukan, saran, dan kritikan yang dapat memengaruhi substansi RUU secara komprehensif. Adapun partisipasi bermakna yang merujuk pada keterlibatan publik yang efektif dan substantif dalam pembentukan peraturan perundangan. Keterlibatan ini tidak hanya sekedar formal, tetapi harus memenuhi tiga syarat utama yaitu: (1) Hak untuk didengarkan (right to be heard) yaitu masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas dalam proses pembentukan undang-undang; (2) Hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) yaitu pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan undang-undang; dan (3) Hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained) yaitu pembentuk undang-undang harus memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat tersebut.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menyetujui dengan Catatan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh         

 

Jakarta, 10 Jumadil Akhir 1447 H

1 Desember 2025

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

Ketua,

 

 

 

DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

A- 466

Sekretaris,

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

A-452

 

File: Pandangan Mini FPKS RUU BPIP