Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

=================================================================

 

Disampaikan oleh     : Drs. H. Adang Daradjatun

Nomor Anggota        : A-451

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. 

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI

– Menteri Hukum

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin yang kami hormati,

Pelaksanaan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menuntut adanya Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebagai instrumen harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat peraturan perundang-undangan. RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana yang dimulai dengan lahirnya KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif dalam praktik penegakan hukum.

 

Penyesuaian pertama difokuskan pada Undang-Undang sektoral, mengingat sebagian besar ketentuan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan pola lama yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip KUHP Nasional. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk menghilangkan potensi tumpang tindih, memastikan konsistensi jenis dan bobot pidana, serta memperkuat kepastian hukum. Dengan penyesuaian tersebut, KUHP Nasional benar-benar berfungsi sebagai sumber utama pemidanaan yang menekankan proporsionalitas, rasionalitas sanksi, dan prioritas pada pidana alternatif selain pemenjaraan.

 

Penyesuaian kedua berkaitan dengan Peraturan Daerah, yang masih memuat pidana kurungan. Karena KUHP Nasional telah meninggalkan pidana kurungan demi efektivitas pembinaan, seluruh ketentuan serupa dalam Perda perlu dikonversi menjadi pidana denda, serta diperluas dengan opsi sanksi administratif. Langkah ini akan meningkatkan efisiensi penegakan Perda, mengurangi beban aparat dan pengadilan, serta mencegah kriminalisasi yang tidak seimbang.

 

Penyesuaian ketiga menyangkut penyempurnaan internal KUHP Nasional, termasuk koreksi teknis, perbaikan redaksi, dan pembetulan rujukan pasal. Penyempurnaan ini diperlukan agar implementasi KUHP berjalan presisi, tidak menimbulkan ambiguitas, dan tetap sesuai dengan prinsip dasar yang menjadi fondasinya.

 

FPKS memandang, RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian penting dari agenda pembaruan hukum nasional untuk memperkuat koherensi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan antar-regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern, dan dapat diterima oleh masyarakat. Dengan dukungan DPR, RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan KUHP Nasional berfungsi optimal sebagai hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan bangsa.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin yang kami hormati,

Setelah mengikuti dan mencermati rangkaian proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Penyesuaian Pidana, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, MENYETUJUI RUU tersebut untuk diproses ketahap selanjutnya.

 

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

 

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan, Pemerintah serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.     

 

Jakarta, 3 Jumadil Akhir 1447 H

24 November 2025 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

Ketua,

 

 

 

DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

A- 466

Sekretaris,

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

A-452

File: PANDANGAN F-PKS RUU PENYESUAIAN PIDANA