Jakarta (25/11) — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Gamal Albinsaid menyoroti serius penurunan kualitas pekerjaan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa semakin banyak tenaga kerja yang terserap, namun sebagian besar berada dalam pekerjaan paruh waktu (freelance) tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Ia menyatakan angka pengangguran terbuka yang tercatat sekitar 4,85 persen, tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan. Dari 1,89 juta penyerapan tenaga kerja baru, ia mencatat 87 persen merupakan pekerja paruh waktu yang tidak memiliki jaminan sosial.
Fenomena tersebut, menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia tengah bergeser menuju jenis pekerjaan yang tidak stabil dan tidak sebanding dengan pertumbuhan sektor formal.
“Kita tidak cukup hanya bicara soal serapan tenaga kerja. Persoalan sesungguhnya adalah kualitas pekerjaan. Pekerjaan yang ada sekarang jauh dari kata aman, jauh dari upah layak, dan jauh dari perlindungan jaminan sosial yang memadai,” kata Gamal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengaitkan kondisi ini dengan melemahnya sektor manufaktur konvensional yang selama ini menyediakan pekerjaan permanen, serta pesatnya pertumbuhan sektor jasa informal yang lebih berisiko. Akibatnya, banyak pekerja berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hari tua, kesehatan, maupun jaminan bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Gamal kemudian menyoroti angka pekerja kurang jam kerja (underemployment) yang mencapai 19,6 juta orang. Mereka ingin menambah jam kerja karena pendapatan tidak mencukupi. Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa jenis pekerjaan yang tersedia saat ini masih jauh dari ideal dalam memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Untuk menjawab persoalan ini, Gamal mendorong adanya regulasi yang lebih menekankan kualitas pekerjaan. Ia menilai penguatan sistem jaminan sosial sangat penting agar pekerja paruh waktu dan pekerja informal tidak terus menjadi kelompok paling rentan. Ia juga mendorong regulasi yang mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi pekerja paruh waktu maupun kontrak, serta insentif bagi perusahaan yang menyediakan status kerja lebih stabil.
“Pembangunan ekonomi itu tidak akan pernah optimal kalau para pekerjanya tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai,” tegasnya.
Gamal mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlangsung, pertumbuhan ekonomi hanya akan menghasilkan “pekerjaan semu”, banyak orang bekerja, tetapi banyak pula yang tetap hidup dalam ketidakpastian.
“Kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus lebih tegas agar Indonesia dapat membangun fondasi ekonomi yang adil dan inklusif,” pungkasnya.