Jakarta (22/11) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi semua upaya untuk menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, dan genosida. Karena itu ia mengkritik Resolusi 2803 (2025) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang pembentukan Dewan Perdamaian di Gaza dan pengerahan Pasukan Stabilitas Internasional, yang dikeluarkan ketika serangan Israel terhadap Gaza dan Tepi Barat masih terus berlangsung. Hal tersebut menunjukkan ketidakpatuhan Israel terhadap gencatan senjata yang disepakati para pihak di Syarm asy-Syaikh beberapa minggu lalu. Karena itu, menurutnya, resolusi tersebut ditolak oleh warga dan berbagai faksi perjuangan di Gaza karena dinilai tidak adil terhadap bangsa Palestina dan menjauhkan dari terwujudnya negara Palestina merdeka.
“Resolusi tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh dua anggota tetap DK PBB, Rusia dan China, mengesampingkan partisipasi bangsa Palestina terhadap tanahnya sendiri. Misalnya, Pasukan Stabilitas Internasional dapat bertindak sepenuhnya secara otonom tanpa memperhatikan posisi atau pendapat Otoritas Palestina atau bangsa Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/11).
HNW, sapaan akrabnya, juga menyoroti secara khusus poin 7 dalam resolusi tersebut terkait rencana demiliterisasi Jalur Gaza dan penghancuran infrastruktur militer dan teror, tanpa menyebut sama sekali tindakan Israel yang jelas-jelas melanggar keputusan gencatan senjata, melakukan teror, bahkan genosida di Gaza. “Bahkan setelah perjanjian gencatan senjata terjadi, Israel masih terus melakukan teror dengan membunuhi warga sipil di Gaza, termasuk warga sipil di Tepi Barat,” ujarnya.
Berdasarkan data lapangan yang dilaporkan Kantor Penerangan Gaza pada 19 November, Israel telah melakukan 393 pelanggaran atas perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza, membunuh 279 warga sipil Palestina dan melukai 652 warga sejak perjanjian tersebut disepakati dan ditandatangani. Bahkan, berdasarkan informasi terbaru, militer Israel masih membunuh sejumlah keluarga sipil di Gaza, termasuk anak-anak dan perempuan. “Bila benar-benar menginginkan perdamaian dan menghentikan perang atau tragedi kemanusiaan, fakta-fakta ini seharusnya juga dipertimbangkan serius oleh resolusi DK PBB tersebut, bukan malah ‘menghukum’ dengan melucuti senjata pejuang Palestina yang justru menaati perjanjian tersebut, dan membiarkan Israel terus melakukan pembunuhan serta teror terhadap warga sipil. Ini sudah berkali-kali dilakukan dengan tidak melaksanakan resolusi-resolusi PBB, termasuk mengabaikan fatwa ICJ yang diadopsi menjadi resolusi PBB. Bahkan secara terbuka Israel melalui PM Benyamin Netanyahu menolak solusi dua negara yang diputuskan oleh Sidang Umum PBB,” jelasnya.
Dalam poin tersebut, lanjut HNW, memang ada perintah agar militer Israel nantinya menarik diri secara bertahap dari Gaza, tetapi ketentuannya sangat tidak tegas dan tidak mengikat karena tanpa sanksi. Penarikan hanya didasarkan pada standar dan milestones yang disepakati bersama sejalan dengan tercapainya stabilitas oleh Pasukan Stabilitas Internasional. “Padahal seharusnya diberlakukan keadilan, dengan mengharuskan militer Israel segera angkat kaki dari Gaza setelah gencatan senjata dan pertukaran tahanan selesai dilakukan,” ujarnya.
HNW berharap negara-negara Arab dan anggota OKI yang menjadi saksi penandatanganan gencatan senjata di Syarm asy-Syaikh, termasuk Indonesia, bisa berperan lebih besar dalam Dewan Perdamaian atau Pasukan Stabilitas Internasional dan memastikan bahwa resolusi tersebut dijalankan secara adil untuk bangsa Palestina, mewujudkan cita-cita negara Palestina merdeka, menghentikan perang, dan membangun kembali Gaza. “Yang perlu ditekankan adalah bahwa Dewan Perdamaian dan Pasukan Stabilitas Internasional sifatnya hanya sementara, hanya untuk memastikan perang berhenti dan Israel tidak lagi melakukan penyerangan. Gaza khususnya dibangun kembali, untuk kemudian dikelola sendiri oleh bangsa Palestina. Apalagi pihak Hamas juga tidak memaksakan kehendak dan sudah menyatakan menerima pengelolaan Gaza nantinya oleh para teknokrat independen yang berasal dari Palestina sendiri, bukan bangsa lain,” ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang meski menyambut resolusi ini karena mementingkan keberlanjutan gencatan senjata dan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Kemenlu juga telah menyatakan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya Otoritas Palestina, dalam menyelesaikan konflik dan proses perdamaian, serta mandat PBB yang jelas bagi pasukan penjaga perdamaian untuk mewujudkan solusi dua negara sesuai hukum dan parameter internasional yang disepakati. Sebelumnya di New York, Menlu RI juga menegaskan bahwa “Gaza dan masa depannya tetap harus milik warga Palestina.”
Oleh karena itu, HNW berharap pemerintah Indonesia bisa berperan lebih besar dan luas bersama negara-negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka, terutama negara-negara Arab dan anggota OKI, termasuk negara-negara mediator seperti Turki dan Qatar, serta terutama Mesir yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk memastikan poin resolusi tersebut berjalan adil. “Jadi, meski beberapa poin dalam resolusi DK PBB ini sangat tidak adil terhadap bangsa Palestina, semoga dalam pelaksanaannya bisa dilakukan secara objektif dan adil, dengan merujuk secara komprehensif pada keseluruhan resolusi-resolusi PBB terkait Gaza dan Palestina, termasuk fakta adanya fatwa ICJ terkait ilegalnya pendudukan Israel, serta pengakuan lebih dari 150 negara anggota PBB terhadap Palestina sebagai negara merdeka,” jelasnya.
“Dan hal yang utama adalah melibatkan bangsa Palestina dalam mewujudkan berdirinya negara Palestina merdeka dan berdaulat, membangun wilayahnya, hingga pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri sebagai wujud terbentuknya negara Palestina merdeka dan berdaulat. Hal ini menjadi hutang sejarah Indonesia terhadap Palestina yang dahulu menjadi salah satu bangsa pertama yang mengakui Indonesia merdeka,” pungkasnya.