Jakarta (22/11) — Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS, Dr. KH. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan bahwa saat MPR melaksanakan tuntutan reformasi dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR telah memutuskan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 dan bentuk negara NKRI tidak bisa diubah.
Tidak bisa diubahnya Pembukaan UUD menjadikan semua nilai dan semangat yang ada di dalamnya berlaku selamanya. Artinya, sikap politik luar negeri Indonesia yang berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, sebagaimana termaktub dalam alinea pertama Pembukaan UUD, tidak bisa diubah serta akan terus berlaku hingga Palestina merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini sejalan dengan bunyi alinea pertama Pembukaan UUD: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”.
Sikap Indonesia untuk terus aktif menghadirkan perdamaian dunia berdasarkan keadilan dan kemanusiaan, termasuk terkait Gaza dan Palestina, juga tetap penting dilakukan sebagaimana ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD. Indonesia sebagai pemrakarsa Gerakan Non-Blok dalam hal ini berada di blok pro-kemerdekaan dan tidak berada di blok penjajahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Forum Diskusi Berbangsa dan Bernegara kerja sama MPR RI dengan Lembaga Kajian Strategis Pembangunan (LKSP). Acara berlangsung di Jakarta Selatan (19/11/2025) dengan tema Peran Strategis Indonesia dalam OKI dan Perdamaian Dunia.
Sebagai bagian dari keberpihakan terhadap Palestina, politik luar negeri Indonesia yang merujuk pada Pembukaan UUD 1945 juga diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam menghadirkan perdamaian dunia dengan turut menggagas berdirinya Organisasi Konferensi Islam (yang kemudian menjadi Organisasi Kerja Sama Islam/OKI). Menurut Hidayat, hal ini merupakan aktualisasi Pembukaan UUD 1945 dan bentuk nyata prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bahkan partisipasi Indonesia mendirikan OKI terbilang sukses besar. Tidak sampai satu bulan setelah kejahatan berupa pembakaran Masjid Suci Al-Aqsa oleh Zionis Israel pada 25 Agustus 1969, tepatnya pada 21 September 1969, OKI disepakati untuk didirikan oleh 25 negara. OKI terus berkembang hingga kini dengan 57 negara anggota dan menjadi organisasi antarnegara terbesar setelah PBB.
“OKI berdiri untuk membela Palestina dari penjajahan Israel. Saat ini anggota OKI berjumlah 57 negara. Meski namanya Kerja Sama Negara Islam, delapan anggotanya adalah negara dengan mayoritas non-Muslim. Ini bukti pilihan politik luar negeri bebas aktif dari Indonesia—tidak terbatas hanya untuk negara berpenduduk Muslim, tetapi negara non-Muslim pun diterima untuk bersama-sama melawan penjajahan, membela Palestina, dan menyelamatkan Masjid Al-Aqsa,” ujar politisi PKS dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta luar negeri.
Melihat kondisi Palestina yang semakin memprihatinkan, HNW berharap negara-negara OKI lebih terpacu dalam membela Palestina. Pasalnya, Masjid Al-Aqsa saat ini menghadapi ancaman yang jauh lebih besar, bukan hanya pembakaran seperti pada 1969 yang menjadi pemicu berdirinya OKI.
“Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan lainnya berjalan menyusuri gorong-gorong yang dibuat di bawah Masjid Al-Aqsa. Padahal keberadaan gorong-gorong itu sangat membahayakan struktur masjid dan bisa mengakibatkan keruntuhan setiap saat. Sejak 2016, UNESCO telah memutuskan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah warisan budaya dunia milik umat Islam/Palestina, namun Israel tetap bergeming. Tidak hanya itu, sebagian anggota Kongres Amerika Serikat tengah merancang undang-undang agar Masjid Al-Aqsa menjadi milik bangsa Yahudi. Semua tindakan itu jelas bertentangan dengan alasan pertama didirikannya OKI. Karena itu, sangat penting bagi OKI untuk lebih aktif membela Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina agar tujuan didirikannya OKI sebagaimana diprakarsai Indonesia dapat tercapai: selamatnya Masjid Al-Aqsa, hadirnya perdamaian, dan terwujudnya negara Palestina merdeka,” tutup HNW.