PANDANGAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FRAKSI PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
============================================================
Disampaikan oleh : H. Ecky Awal Mucharam
Nomor Anggota : A-454
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
Pimpinan dan para Anggota Komisi 3 DPR RI
Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Calon Anggota Komisi Yudisial
Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan, Calon Anggota Komisi Yudisial serta hadirin yang kami hormati,
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara mandiri yang lahir sebagai konsekuensi dari Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menandai penguatan arsitektur ketatanegaraan pasca-reformasi. Secara yuridis-konstitusional, Pasal 24B UUD 1945 memberikan otoritas kepada Komisi Yudisial untuk menjalankan fungsi pengusulan calon Hakim Agung serta fungsi etikolegal dalam rangka memelihara dan menjamin kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas perilaku hakim. Lebih lanjut, payung hukum mengenai susunan organisasi, kedudukan, dan mekanisme keanggotaan Komisi Yudisial dijabarkan secara terperinci melalui implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui melalui regulasi eksisting, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Fraksi PKS menyadari bahwa hadirnya suatu lembaga peradilan yang terpercaya (reliable judiciary) merupakan sebuah keniscayaan demi tegaknya prinsip rule of law di negara yang kita cintai ini. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki dua peran strategis bagi terciptanya reliable judiciary kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pertama, kewenangan Komisi Yudisial dalam pengusulan Hakim Agung merupakan tahapan krusial dalam usaha menyaring dan menjaga kualitas Hakim Agung di Indonesia. Kedua, Komisi Yudisial beserta kewenangan konstitusional yang melekat didalamnya merupakan garda pertama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia.
Secara prosedural, Pasal 28 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan mekanisme bahwa Presiden harus mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota KY, yang kemudian akan dipilih dan ditetapkan 7 (tujuh) di antaranya oleh DPR dalam tenggat waktu 15 (lima belas) hari. Namun, ketentuan normatif ini mengalami modifikasi substansial melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014, yang secara konstitusional bersyarat membatasi kewenangan DPR. Kini, peran DPR dalam pengisian jabatan anggota KY sebatas memberikan persetujuan terhadap 7 (tujuh) calon yang disampaikan oleh Pemerintah, selaras dengan amanat Pasal 24B UUD 1945.
Pimpinan dan Anggota Dewan, Calon Anggota Komisi Yudisial serta hadirin yang kami hormati,
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi pada akhirnya tibalah saatnya bagi kita untuk mengambil keputusan terkait persetujuan terhadap usulan anggota Komisi Yudisial. Perihal usulan Calon Komisi Yudisial yang disampaikan pemerintah, Fraksi PKS berpandangan:
- FPKS mengapresiasi tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yang telah bersungguh-sungguh dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Calon Anggota Komisi Yudisial hendaknya merupakan seorang Begawan hukum yang memiliki kompetensi keilmuan dan bidang kepakaran hukum yang segaris dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial.
- Dalam menjalankan tugasnya calon Anggota Komisi Yudisial terpilih haruslah profesional yang independen, bebas conflict of interest dan non-partisan.
- Calon anggota Komisi Yudisial terpilih merupakan pribadi yang berintegritas tinggi, jujur, adil, bersih, dan beretika.
- Calon Anggota Komisi Yudisial harus memiliki rekam jejak yang baik dalam melaksanakan amanah yang diembannya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja kelembagaan Komisi Yudisial.
Pimpinan dan Anggota Dewan, Calon Anggota Komisi Yudisial serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan pertimbangan diatas serta mencermati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-XII/2014, maka dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi PKS memutuskan dan menyetujui nama-nama sebagai berikut:
- Setyawan Hartono
- Abdul Chair Ramadhan
- Andi Muhammad Asrun
- Anita Kadir
- Abhan
- Willem Saija
- Desmihardi
Untuk ditetapkan sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2025-2030.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 28 Jumadil Awal 1447 H
19 November 2025 M
|
||||