Jakarta (14/11) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H.M. Nasir Djamil, menyampaikan Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11). Dalam pandangannya, Nasir menegaskan bahwa perubahan KUHAP merupakan langkah penting untuk memperbaiki praktik peradilan pidana di Indonesia dan memastikan tidak adanya ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Nasir membuka pandangan fraksi dengan mengingatkan sejarah panjang perubahan hukum acara pidana di Indonesia sejak disahkannya KUHAP pada tahun 1981 sebagai pengganti HIR yang bersifat kolonial dan inkuisitif. Menurutnya, selama lebih dari empat dekade, banyak ketentuan dalam KUHAP yang mengalami ketidakjelasan makna sehingga menimbulkan berbagai persoalan dalam praktik penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya adalah instrumen untuk melindungi warga negara.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya. Namun, ia menyesalkan bahwa dalam implementasinya masih terdapat masalah struktural, kultural, maupun substansi yang menyebabkan perlakuan tidak setara antara tersangka dan terdakwa, bahkan sering kali berujung pada pengabaian hak warga negara.
Nasir menjelaskan bahwa perubahan KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia, memastikan kepastian hukum, dan menyatukan kembali pemahaman aparat penegak hukum agar bekerja dalam satu kerangka hukum yang konsisten. Ia menyebut bahwa KUHAP memiliki tujuan penting seperti perlindungan hak asasi manusia, perlindungan kepentingan hukum negara, pengodifikasian hukum acara pidana, hingga penyelarasan prinsip-prinsip peradilan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun ia mengingatkan bahwa semua itu hanyalah tujuan antara.
“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.
Nasir juga menekankan pentingnya kebenaran substansial dalam setiap proses pidana, yakni kebenaran yang sebenar-benarnya dan lengkap, tidak semata-mata formalitas hukum belaka. Ia menyatakan bahwa proses peradilan harus mampu menetapkan subjek hukum berdasarkan bukti yang sah, menjalankan pemeriksaan yang adil, serta memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti secara meyakinkan.
Dalam konteks perubahan KUHAP kali ini, FPKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental seperti asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis yang berwenang, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas agar memiliki posisi setara dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. “Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” ujarnya.
FPKS juga menyampaikan bahwa mereka menyadari perubahan ini belum sempurna. Nasir menyatakan bahwa pembaruan ini diharapkan mampu menutupi kekurangan-kekurangan dalam KUHAP tahun 1981 dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik penegakan hukum. Ia mengapresiasi kerja bersama pemerintah, akademisi, praktisi hukum, aktivis, serta seluruh fraksi di DPR yang telah memberikan perhatian dan kontribusi dalam penyusunan RUU ini. Dalam kesempatan itu, ia juga membuka ruang evaluasi di masa mendatang.
“Jika suatu saat dibutuhkan perubahan, maka Fraksi PKS akan mendukung dan ikut serta dalam perubahan tersebut,” ungkapnya.
Pada akhir pandangannya, Nasir Djamil secara tegas menyatakan sikap resmi fraksi. “Setelah mengikuti dan mencermati seluruh rangkaian proses penyusunan RUU KUHAP, Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyetujui RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya,” kata Nasir.
Dengan persetujuan ini, FPKS berharap hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru akan memperkuat sistem peradilan Indonesia menjadi lebih humanis, modern, dan berkeadilan, sekaligus mendukung berlakunya KUHP Nasional Baru pada tahun 2026 mendatang.