Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Vonis Pelaku Kekerasan Seksual 19 Tahun Penjara di Kupang, Meity Rahmatia: Jangan Lagi Ada Anak-Anak Kita Jadi Korban!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/10) — Majelis hakim pengadilan negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual pada 3 anak, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Pelaku dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang peristiwanya terjadi pada Mei 2024 dan Januari 2025.

“Menyatakan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K. alias Fajar Alias Andi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali” dan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut,” terang Majelis Hakim dalam sidang.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan.

Amar putusan PN Kupang yang diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis di Hari Selasa (21/10/2025) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Jl. Palapa, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Putusan di atas diketok oleh hakim ketua A. A. GD. Agung Parnata dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Adapun panitera pengganti adalah Yeremias Emi.

Putusan ini pun ditanggapi oleh publik. Termasuk dari anggota Komisi XIII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Mereka menilai umumnya hukuman tersebut belum maksimal.

“Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa, korbannya anak di bawah umur, kemudian dipublis ke platform daring. Kemudian dampaknya psikologi, sosial dan ekonomi terhadap korban sangat luar biasa,” jelas Meity Rahmatia, anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Namun demikian, politisi yang dikenal aktif dalam berbagai organisasi sosial tersebut menganggap hakim telah menunjukkan keberpihakannya kepada korban.

“Putusan ini sudah menunjukkan keberpihakan terhadap korban, dan saya berharap hukuman ini memberikan efek jera serta bisa menjadi potret, bahwa perlindungan dan penanganan korban kekerasan anak dan perempuan serius dilakukan negara,” pungkasnya.