Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Israel Langgar Hukum Internasional dan Wajib Buka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/10) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., mendukung advisory opinion yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dengan terus melakukan pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan mewajibkan Israel untuk membuka semua akses bantuan kemanusiaan serta memastikan terpenuhinya hak dasar untuk hidup rakyat Palestina di Gaza. Apalagi, ICJ juga menegaskan kembali bahwa tindakan Israel selama ini telah melanggar hukum internasional.

“Sikap Mahkamah Internasional tersebut jelas dan tegas bahwa blokade bantuan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza melanggar hukum internasional. Oleh karenanya, Israel wajib membuka akses bantuan tersebut, baik yang disalurkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun negara pihak ketiga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/10).

HNW, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa advisory opinion oleh Mahkamah Internasional ini merupakan putusan yang kesekian kalinya yang menegaskan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Oleh karenanya, semua negara anggota ICJ dan PBB mestinya berusaha serius dan maksimal untuk melaksanakan keputusan dari ICJ itu.

“Walau advisory opinion ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi secara hukum internasional, advisory opinion ini mengikat secara moral kepada negara-negara anggota ICJ maupun PBB untuk melaksanakannya, dan agar Israel wajib menaatinya. Ini juga bisa menjadi bekal bagi negara-negara anggota PBB untuk menekan, memberi sanksi, dan memboikot Israel apabila masih terus mengabaikan keputusan PBB maupun ICJ dengan terus melakukan pelanggaran hukum internasional,” tukasnya.

Selain itu, lanjut HNW, advisory opinion dari Mahkamah Internasional bersama beberapa putusan sela lainnya yang sempat dikeluarkan seharusnya bisa menjadi dasar acuan bahwa sekalipun ada perjanjian damai atau gencatan senjata, hukum tetap harus ditegakkan. Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran hukum tersebut, apalagi yang menimbulkan genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya di Gaza, Palestina, tetap harus dikenakan sanksi secara hukum.

“Ini juga sejalan dan bisa memperkuat Surat Perintah Penahanan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional tersebut,” ujarnya.

HNW menyadari bahwa Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Internasional berwenang mengadili negara Israel, sedangkan Mahkamah Pidana Internasional berwenang mengadili individu yang dinilai melakukan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma.

Namun, dengan adanya dua sikap peradilan internasional yang sejalan — bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional dan adanya surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel — seharusnya membuat masyarakat dunia berani mengambil sikap taat hukum untuk memberikan sanksi hukum, termasuk pemboikotan dan pengucilan Israel dari pergaulan dunia internasional.

“Dan demi keadilan dan perdamaian yang abadi sesuai perintah konstitusi, Indonesia perlu memaksimalkan momentum ini untuk terus menguatkan kerja sama dengan negara-negara anggota ICJ, ICC, dan PBB serta organisasi dunia lainnya dalam penjatuhan sanksi baik secara bilateral maupun multilateral tersebut,” pungkasnya.