Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi X Ledia Hanifa: Pendidikan Keagamaan dan Urusan Agama Tidak Dipisahkan Namun Perlu Kewenangan Berbeda

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/10) — Persoalan pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi salah satu isu yang mengemuka di dalam progres penyusunan Rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang no 20 tahun 2003. Banyak pihak mempertanyakan apakah pendidikan keagamaan akan tetap berada di bawah Kementerian Agama atau ditarik ke Kementerian Dasar dan Menengah.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa persoalan pokok yang harus dipahami terlebih dahulu bukan soal pada siapa pengelolaan pendidikan ini diletakkan tapi pada bagaimana sistem pendidikan nasional akan dibentuk.

Persoalan pendidikan ini menurutnya harus dirunut kembali pada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang di dalam pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk satu sistem pendidikan nasional

“Karena disebut membuat satu sistem, yaitu sistem pendidikan nasional, maka sudah seharusnya ini berarti sistem pendidikan itu mengacu pada satu sistem yang ditetapkan, yang disepakati untuk dikelola oleh pemerintah. Persoalan nanti penyelenggaranya siapa, apakah Kemendikdasmen atau kementerian lainnya itu menjadi bagian yang masih bisa dibincangkan,” jelas Ledia dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Pendidikan Umum dan Keagamaan: Optimalisasi Peran Madrasah dan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional” yang digelar Fraksi PKS DPR RI Senin (20/10).

Paradigma penyatuan sistem pendidikan inilah yang menurut anggota panja RUU Sisdiknas ini perlu dikukuhkan. Sebab selama ini yang banyak dipahami pendidikan keagamaan itu masuk dalam urusan “agama” yang merupakan urusan pemerintahan absolut dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga kerap terjadi “tabrakan” dalam pengaturan kebijakan.

Selama ini di Indonesia urusan agama memang termasuk dalam 6 urusan absolut yang sepenuhnya merupakan kewenangan pusat. Namun menurut Ledia, untuk urusan pendidikan agama seharusnya bukan termasuk dalam urusan absolut yang merupakan kewenangan pusat semata.

“Jadi pendidikan keagamaan dengan urusan “agama” itu menjadi sesuatu yang bukan dipisahkan tetapi pengaturan kewenangannya itu semestinya berbeda. Dengan memasukkan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional dan bukan dalam “urusan agama” yang merupakan urusan absolut, ini berarti akan melibatkan pemerintah daerah.”

Selama ini ketika pendidikan keagamaan terpisah dari kesatuan sistem pendidikan nasional secara umum kerap muncul hambatan. Salah satu contohnya, ungkap Sekretaris Fraksi PKS ini, untuk memberikan insentif tambahan seperti honor peningkatan mutu untuk guru-guru madrasah seringkali mengalami hambatan.

“Boleh dikatakan susahnya luar biasa sampai harus berurusan dulu dengan Kementerian Dalam Negeri, karena yang banyak terungkap adalah penyataan bahwa hal tersebut bukan urusan pemerintah daerah. Termasuk soal kesejahteraan guru agama di sekolah umum juga menjadi tidak jelas. Ke mana dia menginduk, ke mana dia dicatatkan. Karena ketika daerah akan memberikan HPM (honor peningkatan mutu) bagi guru-guru, mereka enggak kebagian dengan alasan ini adalah “fungsi agama” yang merupakan urusan pusat dan karenanya harus dari pusat. Sementara di kementerian agama mereka juga tidak tercatat. Jadi ini problem cukup rumit,” kata Ledia menuturkan berbagai kasus yang disampaikan padanya selama bertemu masyarakat.

Tak hanya itu, lanjut Ledia, madrasah Ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah, madrasah Aliyah bahkan dari Bustanul Athfal, Raudhatul Athfal, itu semua sesungguhnya merupakan bagian dari pendidikan dasar. Apalagi presiden sekarang menetapkan wajib belajar 13 tahun.

“Semestinya dengan wajib belajar 13 tahun ini pengelolaan pendidikan dasar ini harus menjadi hal difokuskan. Artinya sistemnya harus sama, harus merata dengan pengelolaan data yang sama. Problemnya selama ini ternyata pangkalan datanya berbeda,” ujarnya.

Ketika pangkalan datanya berbeda, papar Ledia, kita jadi tidak tahu seberapa banyak misalnya anak-anak yang di madrasah yang perlu mendapatkan bantuan. Bagaimana pula bila terjadi mobilitas pendidikan? Misalnya, awalnya orang tua memasukkan anak ke RA, ke Tsanawiyah, tapi dari Tsanawiyah masuk ke SMA, itu kan keluar masuk keluar masuk pada sistem yang berbeda, sistem pendataan yang berbeda. Dan seringkali memunculkan hambatan.

“Saya punya pengalaman sendiri, seorang kerabat berawal dari RA lalu masuk ke SD Negeri. Tapi sampai kelas 3 datanya tidak ada dalam data Dapodik Kemendikdasmen karena tidak kunjung dilepas dari EMIS. Kelihatannya hanya soal teknis, tapi ini sangat terkait dengan masa depan anak-anak kita. Kalau tidak dikawal dan diurus bolak balik, bisa jadi sampai kelas 6 enggak punya NISN padahal itu hak anak dan itu fatal ya bisa menghambat pada proses pendidikan selanjutnya.”

Karena itulah menurut Ledia yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRI RI, perubahan paradigma tentang sistem pendidikan nasional yang merujuk pada pengukuhan satu sistem yang mendasari arah kebijakan pendidikan di Indonesia perlu dilakukan lewat revisi Undang-Undang Sisdiknas.

“Masih ada cukup waktu untuk memperbaiki, menguatkan, mengubah Undang-Undang Sisdiknas ini agar pendidikan Indonesia memiliki landasan yang kokoh dan mengikat seluruh komponen pendidikan menjadi lebih baik baik, tertata dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tentu saja kami masih membuka ruang diskusi, saran, masukan hingga kritik dalam proses penyusunan RUU ini.” tutupnya