Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Dorong Pemerintah Matangkan Konsep Wajib Belajar 13 Tahun: Jangan Hanya Tambah Tahun, tapi Pastikan Mutu dan Pembiayaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/10) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pematangan konsep dan skema pembiayaan dalam wacana penerapan wajib belajar 13 tahun yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal ini disampaikan Fikri dalam sambutannya pada Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional: Analisis Konsep dan Implikasi Pembiayaan” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (23/10).

Dalam paparannya, Fikri menekankan bahwa penambahan masa wajib belajar harus diikuti oleh perencanaan yang matang, terutama dari sisi kurikulum, kelembagaan, dan anggaran pendidikan.

“Kita ingin mendalami dan mengidentifikasi model, strategi implementasi, serta implikasi pembiayaan dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun ini. Jangan sampai hanya menambah satu tahun dari PAUD, tapi tanpa kesiapan konsep dan pendanaan yang jelas,” ujar Fikri.

Ia menjelaskan, langkah Fraksi PKS menggelar serangkaian FGD merupakan upaya untuk mengawal proses revisi UU Sisdiknas secara substansial dan partisipatif, meskipun DPR masih berada dalam masa reses.

“Tanpa menunggu masa sidang dibuka, Fraksi PKS berusaha tidak berhenti mengawal revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kami ingin memastikan revisi ini berpihak pada rakyat dan dunia pendidikan,” tegasnya.

Fikri juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RUU Sisdiknas dengan regulasi pendidikan lainnya, seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya, revisi ini harus mampu mengintegrasikan berbagai sistem pendidikan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kita tidak bisa hanya mengharmonisasi tiga undang-undang besar itu. Ada kaitan kuat dengan UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, dan UU Pesantren. Semua harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kebijakan,” papar Fikri.

Selain itu, Fikri mengingatkan agar proses penyusunan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru dengan pendekatan omnibus law, yang berpotensi menimbulkan kelemahan dalam substansi dan implementasi.

“Kalau metodologinya omnibus law, seringkali karena waktu yang cepat, banyak kelemahan muncul. Akhirnya undang-undang baru disahkan, tapi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ini jangan sampai terulang pada revisi Sisdiknas,” ujarnya mengingatkan.

Sebagai anggota DPR yang juga konsisten dalam isu pendidikan, Fikri menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus berperan aktif menyerap aspirasi publik dan mengawal agar revisi UU Sisdiknas benar-benar memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berkualitas.

“Kami ingin revisi ini memastikan pendidikan untuk semua — no one left behind. Dari Aceh sampai Papua, semua anak bangsa berhak mendapat akses pendidikan yang bermutu,” tutup Fikri.