Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Minta KLH Mewajibkan Penerima Proper Hijau & Emas Miliki Akun SRN-PPI untuk Menekan Emisi GRK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai kebijakan penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak berhenti di tingkat pusat saja, tetapi harus menyentuh langsung sektor korporasi dan pelaku usaha.

Ia menegaskan, momentum penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) KLH dengan empat standar karbon global yakni Verra, Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard harus diikuti dengan langkah konkret di dalam negeri agar data emisi nasional makin kuat dan partisipasi dunia usaha meningkat.

Menurutnya, Pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022 yang menegaskan SRN-PPI sebagai sistem resmi pencatatan aksi mitigasi, adaptasi, dan unit karbon (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca/SPE-GRK).

“Dengan dasar hukum ini, kewajiban untuk memiliki akun dan melaporkan aksi mitigasi dapat diturunkan dalam pengaturan teknis, termasuk pada sistem penilaian kinerja lingkungan perusahaan atau PROPER,” ujar Ateng.

Ia menjelaskan bahwa dalam PROPER khususnya untuk predikat Hijau dan Emas penilaian dilakukan terhadap kinerja perusahaan yang melampaui ketaatan (beyond compliance). Karena itu, menjadikan kepemilikan akun SRN-PPI sebagai prasyarat administratif penilaian tambahan akan mendorong pelaporan emisi nasional dan mempercepat kesiapan menuju penerapan pasar karbon domestik (NEK/IDXCarbon).

“Kalau keduanya dapat diintegrasikan, kita akan punya data emisi yang standar sekaligus memperkuat kesiapan menuju bursa karbon nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, mewajibkan kepemilikan akun SRN-PPI bagi perusahaan PROPER Hijau dan Emas tidak memerlukan perubahan Perpres, cukup melalui penyesuaian melalui pedoman PROPER (melalui SK Dirjen) dan pedoman operasional SRN-PPI (Surat Edaran Dirjen).

Langkah sederhana ini akan memperluas cakupan data emisi nasional, memperkuat sistem MRV NEK, serta mempercepat kesiapan dunia usaha menuju pasar karbon domestik dengan beban administrasi minimal.

Untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan, Ateng mengusulkan beberapa langkah konkret yakni Pertama, Dukungan teknis dari KLH seperti penyediaan Klinik SRN-PPI, template inventarisasi, serta kelas MRV sektor-spesifik (energi, semen, pupuk, FMCG, manufaktur, pengelolaan limbah, dan lainnya). Momentum peningkatan versi SRN-PPI dapat dimanfaatkan untuk program sosialisasi nasional.

Kedua adalah Peningkatan insentif pasar karbon, misalnya memberikan prioritas akses ke mekanisme NEK bagi pelapor SRN-PPI yang konsisten.

Terakhir adalah Peningkatan insentif reputasi, seperti penayangan “Green Leaders with SRN-PPI” dalam publikasi PROPER dan konferensi Kementerian LHK, termasuk pemberian lencana “SRN-Ready” pada perusahaan yang telah terdaftar.

Selain itu, dengan mewajibkan PROPER Hijau/Emas memiliki akun SRN-PPI, sejumlah kendala dapat diminimalkan seperti variasi kapasitas MRV antarperusahaan bisa diatasi dengan paket pelatihan dan default emission factors nasional, Duplikasi pelaporan ditekan melalui penerapan prinsip single-source-of-truth, di mana PROPER cukup reference data dari SRN-PPI, dan Kepastian metodologi lebih kuat karena mengacu pada Pasal 60 ayat (2) huruf f Permen LHK 21/2022 yang menetapkan metodologi oleh Dirjen PPI, BSN, atau UNFCCC.

“Kerja sama KLH dengan berbagai platform karbon global adalah memastikan perusahaan dalam negeri punya akun dan aktif di SRN-PPI. Sehingga target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) akan semakin realistis untuk dicapai,” pungkasnya.