Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: Mengelola Sumur Minyak Bukan Seperti Menimba Air, Diperlukan Kesiapan yang Luar Biasa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai rencana pemerintah untuk mereaktivasi atau mengoptimalkan sumur-sumur minyak berproduksi rendah— yang dikenal sebagai sumur rakyat —perlu dikawal secara serius agar tidak menimbulkan risiko sosial dan lingkungan yang besar.

Menurutnya, kebijakan ini pada dasarnya berpotensi positif karena dapat meningkatkan lifting minyak nasional tanpa harus membuka proyek eksplorasi besar. Selain itu, legalisasi operasi sumur rakyat juga bisa menekan praktik penambangan ilegal yang selama ini berisiko tinggi dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja maupun lingkungan.

“Kalau dikelola dengan benar, rencana ini bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal, meningkatkan belanja UMKM, serta memberikan tambahan pendapatan bagi daerah melalui BUMD,” ujar Ateng.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumur minyak bukanlah hal yang sederhana. Bahkan badan usaha besar seperti Pertamina yang sudah memiliki sistem keselamatan kerja dan lingkungan (K3L/HSE) yang matang pun masih kerap mengalami kecelakaan kerja dan kejadian lingkungan.

“Pertamina saja masih bisa alami kecelakaan , apalagi kalau BUMD atau koperasi yang belum siap dari sisi dana, teknologi, dan kompetensi,” tegasnya.

Ateng mengingatkan, pengelolaan sumur rakyat tidak boleh dianggap sama dengan pengelolaan sumur air. Ia mencontohkan kegagalan tata kelola dalam program Makan Bergizi (MBG) sebagai pelajaran penting.

“Program MBG yang risikonya jauh lebih kecil saja bisa bermasalah. Kalau ini salah dikelola, dampaknya bisa jauh lebih fatal,” katanya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang ketat dan tidak bisa ditawar. Dalam penampilannya, peran BUMD, koperasi, dan UMKM harus dibedakan secara jelas. BUMD harus menjadi pemegang kontrak kerja sama dan memimpin standar K3L/HSE, koperasi dapat berperan sebagai operator lapangan mikro dan perekrut tenaga kerja lokal, sementara UMKM menjadi penyedia jasa pendukung seperti logistik, perbengkelan, hingga pengelolaan limbah non-B3, tentunya dengan sertifikasi yang sesuai ruang lingkupnya.

Lebih jauh lagi, Ateng menekankan bahwa sebelum beroperasi, BUMD wajib melakukan kajian AMDAL atau Environmental Social Impact Assessment (ESIA), serta menerapkan standar operasional dan sertifikasi ISO/SNI untuk menjamin keselamatan dan kebermanfaatan operasi.

“Kalau hasil kajian belum layak, maka proyek harus ditunda. Jangan dipaksakan hanya karena target politik,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan risiko tambahan jika pengelolaan dilakukan dengan terburu-buru, misalnya pada sumur dengan tekanan gas H₂S tinggi yang berada dekat pemukiman warga, atau sumur dengan integritas struktur yang buruk dan membutuhkan biaya perbaikan lebih besar dari potensi hasil produksinya.

“Jika kondisi-kondisi ini diabaikan, maka risiko kecelakaan dan pencemaran hanya masalah waktu. Pemerintah harus memastikan setiap tahap dijalankan dengan disiplin tata kelola yang tinggi,” pungkas Ateng.