Jakarta (07/10) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX Fraksi PKS Ateng Sutisna mengusulkan dibentuknya Tim Satuan Kerja (Satker) Pengelola Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Sumedang. Usulan ini disampaikan menjelang agenda audiensi antara dirinya dan Bupati Sumedang yang akan membahas kesiapan daerah dalam mendukung program strategis nasional tersebut.
Menurutnya, pembentukan Satker ini penting agar proyek PSEL di Sumedang dapat berjalan lebih operasional, berkelanjutan, dan bebas dari kebocoran anggaran, sebagaimana banyak terjadi pada proyek penugasan pusat ke daerah sebelumnya.
“Banyak proyek penugasan dari pemerintah pusat yang akhirnya berhenti di tengah jalan dan hanya seremonial. Karena itu, saya mendorong agar Kabupaten Sumedang menjadi pionir dengan membentuk Satker Pengelola PSEL,” tegas Ateng.
Ia kemudian menjelaskan, keberadaan Satker sangat dibutuhkan untuk menciptakan satu center of accountability dalam proyek lintas dinas. Proyek PSEL akan bersinggungan dengan banyak OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Bappeda, BPKAD, DPMPTSP, Dishub, Pemerintah Desa, hingga PLN daerah. Tanpa adanya Satker, pengambilan keputusan akan terseret ke koordinasi informal yang lambat.
Selain itu, Satker diperlukan agar memiliki wewenang anggaran dan pengadaan yang kredibel, termasuk dalam proses pembebasan lahan, studi kajian, serta pengadaan awal.
“Tanpa Satker, proyek akan macet karena menunggu DPA lintas OPD. Satker bisa menjadi PA/PPK untuk mempercepat tahapan itu,” ujar Ateng.
Lebih lanjut, Satker juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan regulasi berjalan cepat dan paralel, seperti penetapan lokasi, kesesuaian tata ruang, AMDAL, hingga izin ketenagalistrikan.
Selain itu, Satker dapat menjadi point of control terhadap kebutuhan pasokan sampah dengan menyiapkan bidding agreement bersama kecamatan, desa, dan UPTD TPA agar suplai sampah (feedstock) terjamin.
“Satker juga menjadi counterpart resmi bagi KLH, PLN, dan Pemerintah Pusat dalam hal verifikasi lokasi, standar teknologi, serta skema off-taker listrik,” tambahnya.
Ateng juga menyoroti pentingnya Satker dalam mengantisipasi sejumlah risiko seperti penolakan warga terhadap lokasi proyek, ketidakstabilan suplai sampah, dan keterlambatan pembebasan lahan.
“Satker bisa menyiapkan stakeholder engagement plan sejak awal, transparansi pelaporan emisi real-time, hingga menggali manfaat ekonomi lokal. Sekaligus mengatur pasokan sampah agar stabil dengan mekanisme sanksi dan kompensasi yang adil,” jelas Ateng.
Dalam hal lahan, Satker dapat menjadi pusat satu pintu (one-stop center) untuk pembebasan, mediasi, dan appraisal independen agar proses tidak terhambat oleh tumpang tindih kepemilikan.
Ia mencontohkan langkah cepat yang dilakukan di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, di mana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama PLN & sejumlah kementerian telah melakukan verifikasi lokasi PSEL.
“Bekasi sudah menyiapkan lahan 5 hektare, menjamin volume timbulan sampah hingga 2.250 ton per hari, dan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan. Ini contoh yang perlu diikuti oleh Sumedang,” ujar Ateng.
Karena itu, ia mendorong agar Pemkab Sumedang segera membentuk Tim Satker Pengelola PSEL agar proyek ini tidak sekadar menjadi penugasan seremonial, tetapi menjadi program strategis yang berkelanjutan.
“Kita ingin Sumedang jadi contoh sukses dan satker jadi instrumen untuk memastikan target nasional pengelolaan sampah 2029 bisa tercapai secara nyata,” pungkasnya.