Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Alifudin Dukung Penuh UU Kepariwisataan Baru: Fondasi Kuat Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Masyarakat Adat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/10) — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin, SE. MM., menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 2 Oktober 2025. Sebagai perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1, beliau menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan pariwisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

Undang-Undang Kepariwisataan yang baru ini, menurut Alifudin, adalah jawaban atas kebutuhan hukum yang mendesak untuk menata ulang sektor pariwisata agar benar-benar dapat menjadi lokomotif ekonomi nasional sekaligus menjaga nilai-nilai luhur bangsa. “Pariwisata harus bertumpu pada pembangunan peradaban dan penguatan identitas bangsa,” tegasnya.

Alifudin menyoroti bahwa revisi ini menekankan pada konsep Kepariwisataan Berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama, sebuah filosofi yang sangat relevan untuk daerah seperti Kalimantan Barat yang kaya akan warisan budaya dan keanekaragaman hayati.
Dukungan kuat dari Alifudin terfokus pada komitmen undang-undang untuk memberdayakan masyarakat setempat. Dalam Pasal 17M hingga Pasal 17S, UU ini secara eksplisit mengembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal, yang meliputi pembentukan Desa Wisata atau Kampung Wisata. Inilah inti dari semangat keadilan sosial yang diperjuangkan, memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pariwisata tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga mengalir langsung ke masyarakat di tingkat bawah.

Secara khusus, Alifudin mengapresiasi terakomodasinya isu-isu kesetaraan dan pemberdayaan kelompok rentan. Salah satu tujuan pembangunan Desa Wisata atau Kampung Wisata secara jelas mencantumkan untuk mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, Pemuda, dan Masyarakat Adat. Hal ini menjadi mandat bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan kesempatan kerja dan berusaha yang adil dan non-diskriminatif bagi perempuan dan pemuda setempat untuk menjadi Pekerja Pariwisata dan terlibat dalam pengelolaan usaha pariwisata.

Pemberdayaan masyarakat adat, yang kearifan lokalnya menjadi daya tarik tak ternilai, turut diperkuat. Undang-Undang baru ini mewajibkan Pengelola Destinasi Pariwisata untuk melibatkan masyarakat di sekitarnya dan mempertahankan serta memperhatikan nilai budaya dan kelestarian budaya dalam pengelolaannya. Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata juga memiliki kesempatan prioritas untuk mengelola Pariwisata dan memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya.

Alifudin berharap, implementasi UU ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, terutama di Kalimantan Barat, dengan menyusun rencana induk yang berorientasi pada pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan. “Pengesahan UU ini hanyalah permulaan. Kerja nyata kita selanjutnya adalah memastikan setiap poin tentang keberpihakan pada rakyat, kelestarian alam, dan warisan budaya benar-benar terwujud di lapangan, terutama di Dapil kami, mulai dari Sambas, Mempawah, hingga Ketapang,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa penguatan promosi pariwisata berbasis budaya serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur dalam bab-bab baru UU ini, akan memberikan peluang besar bagi promosi desa-desa wisata di Kalbar untuk dikenal di kancah nasional dan internasional. “Ini adalah peluang bagi pemuda Kalbar untuk menjadi agen digitalisasi pariwisata lokal,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal implementasi UU ini, khususnya terkait alokasi anggaran dan pembinaan Sumber Daya Manusia Pariwisata, agar pariwisata di Kalimantan Barat dapat menjadi contoh keberhasilan pariwisata yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat.