Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Yanuar Arif Dorong Revisi UU LPSK dan Kewarganegaraan: Lindungi Korban, Jaga Hak Diaspora Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/10) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Undang-Undang Kewarganegaraan. Kedua regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan diaspora Indonesia tidak kehilangan hak kewarganegaraannya.

Dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (02/10), Yanuar menyampaikan bahwa masyarakat sangat membutuhkan kehadiran negara melalui layanan perlindungan saksi dan korban.

“Di Komisi XIII ini kita sedang membahas hal yang cukup penting, yaitu tentang revisi Undang-Undang LPSK dan juga Undang-Undang Kewarganegaraan. LPSK ini terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Ini akan kita coba perkuat karena masyarakat butuh pelayanan dan perlindungan dari sebuah lembaga yang kita sebutkan,” ujar Yanuar.

Selain itu, Yanuar menyoroti permasalahan yang dihadapi anak hasil perkawinan campuran atau diaspora yang berpotensi menjadi stateless akibat aturan kewarganegaraan yang belum optimal.

“Kewarganegaraan ini terkait dengan banyaknya diaspora atau anak hasil kawin campur, anak berkewarganegaraan ganda. Kita tidak ingin anak-anak yang punya darah Indonesia ini kemudian stateless karena undang-undang yang ada,” jelasnya.

Ia mendesak pemerintah untuk lebih sigap dalam menindaklanjuti revisi aturan tersebut.

“Ini akan kita lakukan revisi dan kita minta kepada pemerintah untuk mempercepat proses-proses yang sekarang sedang berjalan untuk mendapatkan kewarganegaraan,” tegas Yanuar.

Dengan adanya revisi ini, Yanuar berharap Indonesia semakin mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi warganya, baik di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.