Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Setujui RUU Statistik, PKS Tekankan Integrasi Data, Perlindungan Privasi, dan Kelembagaan BPS

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/10) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pandangan resmi Fraksi PKS dibacakan oleh Reni Astuti, Anggota Komisi X DPR RI, yang menegaskan urgensi pembaruan regulasi statistik di era big data.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah tidak lagi memadai. Perubahan zaman dan perkembangan teknologi menuntut sistem statistik nasional yang terintegrasi, efektif, efisien, sekaligus menjamin perlindungan hak atas data pribadi,” ujar Reni dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Reni menekankan bahwa RUU Statistik ini harus mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, Fraksi PKS mendukung penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga independen setingkat kementerian. Menurutnya, BPS perlu diberi kewenangan yang kuat untuk melakukan koordinasi, standardisasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan statistik nasional, sehingga tidak ada lagi data yang tumpang tindih atau saling bertentangan antarinstansi.

Di sisi lain, PKS mengingatkan bahwa regulasi data dalam RUU Statistik harus konsisten dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Reni menegaskan bahwa upaya mengompilasi, mengakses, atau mengakuisisi data dari berbagai instansi pemerintah maupun masyarakat tidak boleh menimbulkan potensi pelanggaran terhadap privasi warga. “Integrasi data memang krusial, tapi perlindungan hak pribadi warga negara harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.

Fraksi PKS juga menaruh perhatian besar pada pembentukan Sistem Statistik Nasional (Sisnas) yang akan mengintegrasikan statistik dasar, sektoral, dan khusus secara menyeluruh. Menurut Reni, keberhasilan Sisnas sangat bergantung pada kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menyerahkan data sektoral kepada BPS. Integrasi ini, lanjutnya, akan memastikan setiap kebijakan pemerintah dibuat berdasarkan data yang valid, teruji, dan tidak multitafsir, sehingga keputusan publik dapat diambil secara lebih akurat dan terpercaya.

Selain itu, PKS mengapresiasi keberadaan Dewan Statistik Nasional (DSN) sebagai lembaga pengawas independen yang memastikan pelaksanaan statistik berlangsung transparan, kredibel, dan beretika. Reni menilai, pengawasan DSN penting agar sistem statistik nasional dapat berjalan andal, efektif, dan efisien.

Di akhir penyampaiannya, Reni menegaskan pentingnya perencanaan kegiatan statistik yang matang, berbasis strategi pembangunan nasional, kebutuhan data, serta evaluasi penyelenggaraan sebelumnya. Dukungan anggaran, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan infrastruktur statistik juga disebutnya sebagai syarat mutlak agar implementasi RUU ini dapat berjalan optimal.

“Dengan mengucap Bismillah, Fraksi PKS menyetujui RUU tentang Statistik untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI. Harapan kami, regulasi ini mampu menghadirkan sistem statistik nasional yang terintegrasi, modern, dan berkeadilan, sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara di era digital,” pungkasnya.

Dengan sikap ini, PKS menegaskan konsistensinya untuk mendorong pembangunan sistem data nasional yang kuat, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.