Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK

===========================================================================

Disampaikan oleh : Reni Astuti, S.Si., M.PSDM

Nomor Anggota     : A-472

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi menyebabkan laju aliran berbagai jenis data menjadi sangat cepat dan tinggi (velocity), yang kemudian menghasilkan jumlah data yang sangat besar (volume) serta beragam (variety), sehingga menciptakan apa yang dikenal sebagai era big data. Konsep big data menitikberatkan pada karakteristik data yang bersumber dari semua penyelenggara statistik atau entitas korporasi yang mempunyai data yang bersifat data individu, data agregat dan bahkan hasil analisis statistiknya. Perubahan zaman dan perkembangan teknologi menyebabkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum yang semakin kompleks dalam pelaksanaan kegiatan perstatistikan di Indonesia. Selain itu, saat ini kita juga dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk (1) menjamin penyelenggaraan statistik nasional yang terintegrasi, efektif, efisien, dan berkesinambungan; (2) memastikan data statistik nasional akurat, mutakhir, dapat diakses, dan dapat dibagipakaikan; (3) mencegah duplikasi, fragmentasi, dan ketidakseragaman data antar instansi; (4) menjamin perlindungan hak atas data pribadi dalam era keterbukaan informasi; serta (5) memperkuat kelembagaan statistik negara agar mampu menjaga independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik.

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Statistik harus mampu mengakomodasi kebutuhan hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi. Fraksi PKS mendukung penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang data dan statistik dan bersifat independen, namun penguatan tersebut harus diiringi dengan pelaksanaan kewenangan yang efektif untuk melakukan koordinasi, standardisasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan SSN.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan tentang data dalam RUU Statistik ini harus disesuaikan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini diperlukan agar proses untuk mengompilasi, mengakses sumber data dan mengakuisisi data dari lembaga negara, pemerintah pusat, satuan kerja pemerintah daerah, dan masyarakat, tidak berpotensi menyebabkan terjadinya inkosistensi aturan.

Ketiga, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pembentukan Sistem Statistik Nasional (Sisnas) yang mengintegrasikan statistik dasar, sektoral, dan khusus secara menyeluruh. Frkasi PKS menilai bahwa keberhasilan Sistem Statistik Nasional (Sisnas) sangat ditentukan oleh kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menyerahkan data sektoral kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Fraksi PKS juga mendukung integrasi data dalam Sistem Statistik Nasional (Sisnas) agar pengambilan keputusan Pemerintahan dapat berdasarkan data yang valid, teruji dan tidak multitafsir.

Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi keberadaan Dewan Statistik Nasional (DSN) sebagai lembaga nonstruktural yang melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Data dan Statistik. Fraksi PKS juga menyetujui Dewan Statistik Nasional (DSN) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Statistik dan penyusunan serta penegakan kode etik statistik. Pengawasan tersebut sangat penting agar penyelenggaran statistik dapat terlaksana dengan baik, sehingga tercipta Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien.

Kelima, Fraksi PKS menyetujui ketentuan bahwa penyelenggaraan kegiatan Statistik harus dilakukan melaui perencanaan yang disusun berdasarkan strategi nasional pembangunan statistik, kebutuhan data statistik dan hasil pengawasan serta evaluasi penyelanggaraan statistik. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya dukungan anggaran serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur statistik.

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Statistik untuk ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 08 Rabiul Akhir 1447 H

02 Oktober 2025 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,

 

 

 

Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si.

A-466

Sekretaris,

 

 

 

     Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T.

A-452

 

File: Pendapat FPKS terhadap RUU Statistik