Jakarta (01/10) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan izin operasional 190 perusahaan tambang mineral dan batubara karena belum menyelesaikan kewajiban dana jaminan reklamasi pascatambang. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu (hanya salah satu) bagian penting dari sejumlah implementasi standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Aturan dana jaminan reklamasi pascatambang adalah salah satu indikator kedewasaan tata kelola pertambangan. Saya mendukung langkah Kementerian ESDM untuk menegakkan kewajiban ini,” ujar Ateng di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Namun, Ateng menekankan bahwa pemenuhan standar ESG saja belum cukup. Industri pertambangan juga perlu merujuk pada standar International Council on Mining and Metals (ICMM). Jika keduanya dipenuhi secara konsisten, kata Ateng, maka pertambangan berkelanjutan sangat mungkin (itu pun masih mungkin belum tentu kepastian) bisa terwujud.
“Atensi saya pada istilah sangat mungkin karena kita juga harus mewaspadai fenomena greenwashing. Yakni, praktik perusahaan yang tampak seolah-olah sudah memenuhi standar keberlanjutan, padahal pada kenyataannya masih jauh dari komitmen yang sebenarnya,” jelasnya.
Menurut Ateng, fenomena greenwashing sering kali terjadi ketika perusahaan tambang sekadar memenuhi sebagian kecil indikator, seperti dana reklamasi, namun abai terhadap indikator lain yang tak kalah penting dalam standar ESG maupun ICMM. Padahal, kedua standar tersebut sangat ketat dan komprehensif.
“Jangan sampai setelah membayar dana reklamasi, sebuah perusahaan langsung dianggap memenuhi standar keberlanjutan. Itu keliru. Ada banyak aspek lain yang harus diperhatikan, seperti pengelolaan dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, hingga tata kelola transparan,” imbuhnya.
Karena itu, Ateng Sutisna menilai langkah Kementerian ESDM membekukan izin 190 perusahaan tambang jangan berhenti pada urusan dana reklamasi semata.
“Kalau Kementerian sudah menyinggung pentingnya ESG dan ICMM, maka mari kita kawal bersama pemenuhan kedua standar ini secara serius,” tegasnya.
Ateng juga menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan mengawasi ketat agar tidak ada praktik greenwashing di sektor pertambangan. “Komisi XII punya perhatian khusus agar praktik pertambangan benar-benar memberi manfaat ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak sekadar pencitraan hijau,” pungkasnya.