Jakarta (24/09) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN diarahkan untuk menjawab dilema besar peran BUMN sebagai badan usaha sekaligus penyelenggara negara. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Nevi menjelaskan, selama ini BUMN menghadapi tarik ulur kepentingan. Satu sisi, BUMN harus fleksibel sebagai entitas bisnis agar mampu bersaing dengan perusahaan swasta dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional namun di sisi lain, BUMN juga memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola kekayaan negara yang harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“BUMN bukan sekedar mesin pencetak keuntungan, tetapi juga tangan negara yang harus memastikan rakyat mendapatkan pelayanan terbaik. Kuncinya adalah menemukan titik temu agar fungsi bisnis dan pelayanan publik bisa berjalan beriringan,” tegasnya.
Menurutnya, revisi UU BUMN harus mampu merumuskan desain kelembagaan yang ideal, desain tersebut harus menjamin akuntabilitas publik setara dengan lembaga penyelenggara negara, tanpa mengurangi fleksibilitas BUMN dalam menjalankan fungsi bisnis, dari keseimbangan itu BUMN akan lebih efisien sekaligus tetap menjaga prinsip transparansi.
Nevi juga menyoroti pentingnya meminimalisir kerugian yang kerap dialami BUMN. Ia menekankan, kelembagaan yang lemah dan tidak seimbang antara fungsi bisnis dan pelayanan publik justru berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus berorientasi pada tata kelola yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi.
“Jika pengelolaan BUMN tidak didesain dengan baik, maka risiko kerugian akan terus membebani negara. Padahal BUMN seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus penopang kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nevi menyampaikan bahwa keseimbangan peran BUMN juga krusial untuk menjawab tantangan global di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat, BUMN dituntut adaptif dan efisien. Namun pada saat yang sama, BUMN tidak boleh kehilangan jati diri sebagai perpanjangan tangan negara yang menjaga kepentingan publik. Ia berharap masukan dari para pakar dalam forum RDPU dapat memperkaya substansi pembahasan RUU ini. Nevi menekankan agar hasil revisi UU BUMN benar-benar mampu menghadirkan tata kelola yang berkeadilan, mengedepankan transparansi, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
“BUMN harus hadir sebagai pilar ekonomi sekaligus penjaga kepentingan bangsa. Dengan tata kelola yang tepat, kita bisa memastikan BUMN tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik yang strategis,” tutup Nevi.