Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2026

Disampaikan Oleh: Ecky Awal Mucharam

Nomor Anggota : A-454

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

Bismillahirrahmanirrahim,

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI,

Yang terhormat Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,

Yang terhormat Menteri PPN/Kepala BAPPENAS,

Yang terhormat Menteri Hukum,

Yang terhormat Gubernur Bank Indonesia, serta

Hadirin yang kami muliakan,

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Tidak lupa, mari kita juga memohon kepada-Nya agar bangsa dan negara kita senantiasa diberikan keselamatan, perlindungan dan petunjuk agar terwujud mayarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 negara memiliki tujuan luhur untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. APBN merupakan instrumen penting negara dalam mencapai tujuan tersebut yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam mewujudkan tujuan bernegara, Presiden telah menyusun visi dan misi (Asta Cita) yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029. RAPBN Tahun Anggaran (TA)2026 merupakan RAPBN pertama yang disusun oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk mewujudkan visi dan misi (Asta Cita) tersebut.

RAPBN TA 2026 mengusung tema “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi” dengan Bidang Prioritas Pembangunan sebagai berikut: Ketahanan Pangan; Ketahanan Energi; Perluasan Makan Bergizi Gratis; Pendidikan; Kesehatan; Pembangunan Desa, Koperasi dan UMKM; Pertahanan Semesta; Percepatan Investasi dan Perdagangan Global; Perlindungan Sosial dan Swasembada Air.

Hadirin yang Kami Muliakan,

Berkaitan dengan RUU APBN TA 2026, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN TA 2026 dan Nota Keuangannya. Fraksi PKS juga memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU APBN TA 2026 pada Pembicaraan Tingkat Pertama secara dinamis dan konstruktif. Dalam menyikapi hasil Pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I atas RUU APBN TA 2026, Fraksi PKS menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Anggaran Ketahanan Pangan yang mencapai lebih dari Rp164 T antara lain, subsidi pupuk sebesar Rp46,9 T, Cetak sawah dan optimalisasi lahan sebesar Rp19,7 T, bendungan dan irigasi sebesar Rp12 T, distribusi dan cadangan pangan sebesar Rp29,9 T, stabilisasi pasokan dan harga pangan sebesar Rp5,6 T, dan lain-lain,menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong produktifitas pangan, stabilitas pangan, dan kesejahteraan petani-nelayan.
2. Ketahanan energi yang diarahkan untuk peningkatan lifting migas, stabilisasi harga dan pengembangan EBT perlu didukung dengan perbaikan regulasi dan tata kelola yang lebih memenuhi unsur keadilan, transparansi dan going concern. Sebagai contoh, aturan/klausul take or pay (ToP) kepada PLN sangat membebani keuangan PLN.
3. Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 Tdengan target penerima manfaat sebanyak 82,9 Juta orang, haruslah berdampak pada tercapainya pemenuhan gizi, menciptakan generasi unggul dan meningkatkankualitas SDM. MBG juga didorong mampu menjadi instrumen pemberdayaan UMKM, peningkatkan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
4. Anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 T telah memenuhi Mandatory spending yang diamanahkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu sebesar 20 persen dari total Belanja Negara. Anggaran tersebut semestinya dapat direalisasikan sepenuhnya serta dikelola dengan benar, baik, tepat, dan efektif agar terpenuhinya Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”;

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Dalam merealisasikan anggaran Pendidikan tersebut perlu dipastikan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru ASN dan NonASN, serta tercapainya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

5. Anggaran Kesehatan merupakan upaya Pemerintah mewujudkan Pasal 34 UUD NRI tahun 1945. Total anggaran Kesehatan tahun 2026 sebesar Rp244 T, dengan rincian antara lain PBI JKN sebesar Rp66,5 Tbagi 96,8 juta jiwa; makanan bergizi untuk ibu hamil/menyusui dan balita sebesar Rp24,7 T bagi 7,4 juta jiwa; Vaksin dan Pengadaan obat sebesar Rp8,7 T;Sapras kesehatan baik pusat maupun di daerah sebesar Rp71,9 T.
6. Prioritas Pembangunan Desa, Koperasi, dan UMKM didukung antara lain dengan KUR, Subsidi Bunga, Dana Desa, Penempatan Dana di HIMBARA untuk KDMP, dan Kredit Ultra Mikro.  
7. Anggaran Pertahanan Semesta yang signifikan meliputi fungsi Pertahanan, Ketertiban dan keamanan, dan Hukum adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah perlu menjamin bahwa setiap rakyat Indonesia merasa aman dari ancaman pihak luar/ atau asing yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Pemerintah juga perlu menjamin adanya rasa aman, serta hilangnya ketakutan rakyatterhadap gangguan kriminalitas, premanisme dan gangguan keamanan lain di dalam negeri. Serta terbangunnya rasa adil dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Anggaran Perlindungan Sosial yang signifikan merupakan bukti dari kehadiran dan komitmen Pemerintah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mengimplementasikan Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI tahun 1945.

Pasal 28H UUD NRI 1945

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

“(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Pasal 34 UUD NRI 1945

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Hadirin yang Kami Muliakan,

Fraksi PKS juga memberikan masukan, saran dan rekomendasi atas hasil pembahasan RUU APBN TA 2026 terlampir.

Demikian Pendapat Fraksi PKS DPR-RI, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menerima dan Menyetujui Hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu dalam mendengarkan pendapat Fraksi PKS, kami ucapkan terima kasih.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq, Billahi Taufiq wal Hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 25 Rabiul Awwal 1447 H

           18 September 2025 M

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452

File: Pendapat Mini FPKS Tentang APBN TA 2026