Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Habib Idrus Apresiasi Skema 5% Asuransi: Dorong Industri Tumbuh Tanpa Bebani APBN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/09) — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Habib Idrus, memberikan apresiasi atas keberhasilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menurunkan skema kontribusi program dari 10% menjadi 5%, dalam upaya penguatan sektor perasuransian. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Ketua OJK dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

“Ini merupakan suatu capaian yang baik. Dari sebelumnya 10%, kini menjadi 5%. Ini patut diapresiasi oleh Komisi XI dan OJK, karena di satu sisi dapat menumbuhkan industri asuransi swasta, dan di sisi lain tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya

Ia menilai, kebijakan ini memberi dampak positif tidak hanya bagi ekosistem keuangan negara, namun juga bagi para pelaku industri, khususnya tenaga pemasar dan agen asuransi swasta.

“Artinya, kawan-kawan kami yang bekerja sebagai marketing atau penjual asuransi bisa menarik napas lega. Saat ini mereka memiliki produk yang lebih kompetitif untuk dipasarkan, tidak seperti sebelumnya ketika skema 10% (call payment) mencuat dan menimbulkan kekhawatiran,” lanjutnya.

Selain itu, Habib Idrus juga mengapresiasi perubahan terminologi dari “co payment” menjadi “risk sharing” oleh OJK. Menurutnya, perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih adil dan berorientasi pada kolaborasi.

“Perubahan istilah ini menjadi poin penting dalam rapat kali ini. ‘Risk sharing’ mencerminkan semangat gotong royong dalam pengelolaan risiko, dan saya mendukung langkah OJK dalam hal ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Idrus juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kualitas kredit berdasarkan kategori, serta efektivitas peraturan OJK dalam mengurangi kesenjangan antara tujuan program dengan realitas implementasi di lapangan.

“Kami ingin mengetahui poin-poin konkret dalam regulasi OJK yang bertujuan untuk memperkecil gap antara kebijakan dengan pelaksanaannya, agar hak-hak warga bisa benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.

Sinergi antara regulator dan pembuat kebijakan diharapkan mampu menciptakan ekosistem perasuransian yang sehat, adil, dan inklusif. Regulasi yang berpihak, pelaksanaan yang konsisten, serta keberpihakan terhadap rakyat kecil harus menjadi komitmen bersama dalam membangun sistem keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.