Jakarta (16/09) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini menyampaikan sikap terhadap rencana kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertanahan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pertanahan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam rapat tersebut, Jazuli Juwaini mengapresiasi semangat pemerintah untuk meningkatkan PNBP demi memperkuat APBN, tetapi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi beban bagi rakyat kecil, terutama masyarakat miskin yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Target kenaikan PNBP penting untuk menopang APBN, tetapi jangan sampai objeknya justru menjerat rakyat kecil. Kita tidak boleh membebani mereka dengan tarif yang memberatkan. Kebijakan ini harus tepat sasaran, dengan klasifikasi yang adil sesuai nilai tanah dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” tegas Jazuli.
Lebih lanjut, Jazuli meminta agar klasifikasi tarif PNBP tidak hanya berbasis luas tanah, tetapi juga mempertimbangkan klasterisasi wilayah dan nilai tanah (NJOP). Ia mencontohkan perbedaan nilai tanah di Menteng, Pondok Indah, Ciganjur, Ciputat, hingga Bojonggede yang tidak bisa disamaratakan.
Selain itu, Jazuli juga mengusulkan penerapan mekanisme perlindungan bagi rakyat miskin, serupa dengan skema subsidi listrik 900 kWh yang digratiskan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
“PNBP harus didesain dengan pendekatan keberpihakan. Kelompok pemilik modal besar, HGU-HGU besar, dan tanah-tanah dengan nilai tinggi yang seharusnya menjadi objek kenaikan PNBP, bukan rakyat kecil yang sudah kesulitan membeli dan mengurus tanah,” tambahnya.
Jazuli juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sebagai prasyarat kenaikan tarif. Ia mencontohkan Kantor Pertanahan Tangerang Selatan yang mampu menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah kurang dari satu bulan, dan meminta agar kecepatan dan kualitas pelayanan ini menjadi standar nasional.
Terakhir, Jazuli mengingatkan bahwa beban biaya yang memberatkan masyarakat justru sering terjadi di level desa dan kecamatan ketika pengurusan administrasi tanah membutuhkan tanda tangan kepala desa dan camat. Ia mendorong BPN dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi agar praktik pungutan liar dapat ditekan.
“Kebijakan ini harus berkeadilan. Jangan sampai kenaikan PNBP menciptakan beban baru bagi masyarakat. Fraksi PKS mendukung optimalisasi PNBP dengan catatan: tarif harus adil, pelayanan dipercepat, dan rakyat kecil diberikan perlindungan. Inilah wujud kehadiran negara dalam memudahkan, bukan mempersulit, rakyatnya,” pungkas Jazuli.