Jakarta (10/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti sejumlah isu krusial dalam fit & proper test calon Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum humaniter yang selama ini dinilai masih sebatas teori dan jauh dari realitas. Agenda rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/09).
Nasir menilai praktik hukum humaniter sering tidak mampu melindungi warga sipil, jurnalis, maupun tenaga medis dalam konflik bersenjata. Ia mencontohkan tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina, yang hingga kini tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tertuduh di pengadilan internasional.
“Ini menunjukkan betapa hukum humaniter seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan menjadi seperti pungguk merindukan bulan,” tegas Nasir.
Selain itu, ia juga menyinggung pengalaman konflik bersenjata di Aceh yang menimbulkan banyak pelanggaran HAM berat, meskipun pada akhirnya Aceh berhasil mencapai perdamaian. Nasir meminta pandangan calon terkait bagaimana hukum humaniter dapat ditegakkan dalam konteks konflik serupa.
Tak hanya itu, Nasir menutup pernyataannya dengan turut meminta elaborasi calon Hakim Agung mengenai status kombatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949, khususnya dalam kasus keterlibatan individu dalam peperangan internasional.