Jakarta (10/09) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya arah pembangunan pendidikan nasional yang jelas, terukur, dan berkeadilan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X bersama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ), dan Aliansi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI).
Menurut Fikri, masalah mendasar pendidikan di Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan sektoral atau parsial, melainkan memerlukan grand design atau rencana induk pendidikan nasional yang dapat menjadi pedoman jangka panjang.
“Sektor lain seperti pariwisata, olahraga, hingga ekonomi kreatif sudah memiliki rencana induk yang jelas. Ironisnya, pendidikan yang menjadi urat nadi pembangunan bangsa justru belum memiliki desain besar yang komprehensif,” tegasnya.
Fikri menyoroti data bahwa hingga tahun 2019, 75% ruang belajar di Indonesia dalam kondisi rusak, sementara kesejahteraan guru dan dosen juga masih jauh dari harapan.
“Bagaimana kita bicara kualitas, jika sarana prasarana pendidikan rusak dan tenaga pendidik belum mendapat perlindungan memadai? Ini harus dipastikan norma hukumnya tegas di dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi kebijakan pendidikan vokasi yang justru menyumbang angka pengangguran tertinggi.
“Kalau vokasi malah menjadi kontributor pengangguran, artinya ada yang keliru dalam konsep dan implementasi. Kita butuh orientasi pendidikan yang jelas: berapa porsi akademik, berapa porsi vokasi, dan bagaimana link and match-nya dengan dunia kerja,” kata Fikri.
Selain itu, Fikri menekankan perlunya keadilan akses pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia mencontohkan kondisi di Sebatik, Kalimantan Utara, di mana ribuan anak pekerja sawit tidak memiliki akses sekolah karena masalah administrasi kependudukan.
“Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap warganya. Jangan sampai anak-anak bangsa menjadi korban keterlantaran negara,” ungkapnya.
Terkait polemik kenaikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di perguruan tinggi negeri, Fikri menilai pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan skema konvensional antara BKT, Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Ia menjelaskan, BKT merupakan gabungan antara UKT dan BOPTN. Namun jika BOPTN tetap stagnan karena alokasi APBN untuk Kemendikbudristek tidak ditingkatkan, maka kenaikan BKT secara otomatis akan dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT.
“Kalau terus dibebankan kepada mahasiswa, maka pendidikan tinggi hanya akan jadi privilege bagi yang mampu, bukan hak setiap warga negara. Mestinya pemerintah mencari terobosan lain melalui alternative funding, bukan melempar beban ke mahasiswa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Fikri mempertanyakan transparansi alokasi anggaran pendidikan 20% sesuai amanat konstitusi, khususnya terkait sekolah kedinasan.
“Kalau benar sekolah kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan, maka ini harus diperjelas dan diperbaiki. Jangan sampai rakyat terus dibebani, sementara konstitusi diabaikan,” pungkasnya.