Jakarta (26/08) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti, menerima kunjungan aspirasi dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah se-Indonesia (ARSADA) terkait urgensi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang menyangkut kelembagaan rumah sakit daerah.
ARSADA menilai posisi rumah sakit daerah yang saat ini berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan UU 23/2014 membuat keleluasaan pengelolaan rumah sakit menjadi terbatas. Padahal, dalam UU No. 32/2004 dinyatakan rumah sakit daerah sempat ditempatkan sebagai lembaga teknis daerah dengan 16 fleksibilitas kewenangan. Menurut ARSADA, perubahan regulasi tersebut berdampak pada pelayanan masyarakat yang belum optimal. Sehingga mereka berharap agar rumah sakit daerah dikembalikan ke posisi semula sebagai lembaga teknis daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2004.
Menanggapi aspirasi tersebut, Reni Astuti menegaskan bahwa PKS secara konsisten membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui Hari Aspirasi yang rutin dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat. Ia mengakui, usulan revisi UU No. 23/2014 selama ini lebih banyak terdengar terkait aspek pengelolaan pemerintahan daerah, sehingga masukan dari ARSADA mengenai pengelolaan rumah sakit daerah menjadi perspektif baru.
“Yang terpenting, setiap perubahan UU harus menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat. Kami akan mendengar dan menampung semua aspirasi ini, serta melakukan kajian secara komprehensif di Fraksi PKS,” ujar Reni.
Reni juga menanyakan sejauh mana dukungan dari asosiasi lain yang menaungi rumah sakit di Indonesia, mengingat saat ini terdapat sekitar 18 asosiasi terkait. Menurutnya, penting untuk membaca aspirasi revisi UU ini secara lebih luas, termasuk sikap pemerintah daerah yang langsung mengelola rumah sakit.
“Fraksi PKS siap menjembatani usulan ini kepada pimpinan Badan Legislasi DPR. Selain itu, ARSADA juga dapat mengajukan aspirasi langsung ke Baleg untuk memperkuat posisi usulannya,” tambahnya.
ARSADA menyatakan siap memfasilitasi forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan rumah sakit dan pemerintah daerah untuk memperkuat basis usulan. Mereka juga menegaskan bahwa rumah sakit daerah tetap memiliki tujuan utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apa pun bentuk kelembagaan yang diatur UU.
Reni menutup pertemuan dengan mengusulkan agar ARSADA memperkuat poin-poin revisi yang diharapkan, sekaligus menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi tersebut ke Fraksi PKS dan berkoordinasi dengan Kemendagri serta pimpinan Baleg.