Jakarta (21/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya, RUU yang sudah lama diajukan ke DPR ini harus segera disahkan agar pekerja rumah tangga mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
“RUU ini sudah cukup lama diajukan ke DPR, dan sekarang saatnya kita dorong agar bisa selesai di tahun ini. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya dijaga dengan baik,” ujar Yanuar dalam PKS Legislative Report, Kamis (21/8).
Yanuar menekankan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari tenaga kerja di Indonesia, tetapi selama ini keberadaan mereka sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya undang-undang, pekerja rumah tangga akan memiliki payung hukum untuk melindungi hak-hak dasar mereka, termasuk terkait upah, jaminan kesehatan, serta kondisi kerja yang manusiawi.
“Perlindungan ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap martabat pekerja. Mereka punya peran besar dalam mendukung kehidupan rumah tangga, sehingga negara wajib hadir memastikan hak-hak mereka dilindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR melalui Komisi XIII akan bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Yanuar optimistis undang-undang ini dapat disahkan sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.