Jakarta (20/08) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan (Dapil NTB I), menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, harus menjadi momentum memperkuat kedaulatan laut Indonesia dan melindungi nelayan lokal.
Kapal berukuran 754 GT bernama FV Princess Janice-168 dengan awak 32 warga negara Filipina itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring pukat cincin modern. Penangkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp189,5 miliar. Selain itu, KKP juga menertibkan 10 rumpon yang diduga terkait operasi kapal tersebut .
Johan Rosihan menegaskan, praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing harus dihentikan karena sangat merugikan negara dan mengancam keberlangsungan nelayan. “Saya mendesak pemerintah agar memperkuat koordinasi antara KKP, TNI AL, dan Bakamla dalam patroli laut. Penegakan hukum atas illegal fishing jangan bersifat insidental, tetapi harus menjadi agenda nasional yang berkelanjutan” tegas Johan.
Menurut Johan, setidaknya ada tiga langkah penting yang harus ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat patroli terintegrasi lintas lembaga untuk memastikan kedaulatan maritim Indonesia. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan hasil tangkapan sitaan secara transparan agar memberi manfaat nyata bagi nelayan Indonesia. Ketiga, mendorong modernisasi armada nelayan nasional, sehingga nelayan lokal mampu bersaing di perairan sendiri.
Sebagai wakil rakyat dari NTB I (Pulau Sumbawa), Johan juga menyoroti bahwa praktik pencurian ikan kerap terjadi di perairan sekitar Sumbawa, Bima, dan Dompu. “Nelayan di daerah saya sering mengeluh hasil tangkapannya berkurang karena kapal asing masuk tanpa izin. Negara harus hadir memberi perlindungan nyata bagi nelayan kecil agar mereka tidak kalah di laut sendiri“ pungkas Johan.