Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Dorong Rehabilitasi DAS IPPKH Perusahaan Tambang Jadi Solusi Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/7) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menekankan pentingnya menjadikan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi perusahaan tambang pemegang izin IPPKH sebagai bagian dari solusi nasional untuk ketahanan pangan dan energi, bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban administratif semata.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR RI bersama MIND ID dan anak perusahaannya pada Rabu, 16 Juli 2025 di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Ateng menanggapi pernyataan Direktur PT Bukit Asam terkait kewajiban perusahaan melakukan penanaman di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan.

“Kami mendorong agar rehabilitasi DAS tidak hanya dipahami sebagai kewajiban menanam pohon, tetapi harus dirancang untuk memberikan nilai tambah ekologi dan ekonomis. Tanaman yang dipilih bahkan juga harus mampu menyerap karbon sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, misalnya sebagai sumber pangan atau energi terbarukan,” ujar Ateng.

Ia menambahkan bahwa perusahaan perlu lebih progresif dalam melihat peluang dari rehabilitasi DAS IPPKH, termasuk dalam mendukung target nasional menuju net-zero carbon emission 2060 dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

“Kalau hanya ditanam karena kewajiban, hasilnya tidak akan optimal. Tapi jika dirancang dengan pendekatan multi-manfaat, rehabilitasi DAS IPPKH bisa jadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang sangat strategis,” tegasnya.

Selain itu, program rehabilitasi DAS IPPKH ini berbeda dengan kewajiban reklamasi pasca tambang bagi seluruh perusahaan tambang yang dilakukan di dalam kawasan IUP mereka.

Jika perusahaan tambang tidak menggunakan pinjam pakai kawasan hutan, maka mereka tidak terkena kewajiban IPPKH. Namun jika mereka menggunakan kawasan hutan, maka ada 2 (dua) mandatory yang harus dilakukan. Reklamasi pasca tambang di dalam kawasan IUP dan rehabilitas DAS IPPKH di luar kawasan IUP.

Melalui pendekatan ini, Ateng berharap perusahaan-perusahaan tambang bisa menjadi contoh dalam mewujudkan rehabilitasi yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu kewajiban rehabilitasi DAS IPPKH bisa didesain sebagai kegiatan yang bernilai tambah ekonomi bagi perusahaan juga.

Jika dilakukan dengan komprehensif, perusahaan bahkan bisa menjadikannya setelah 5 (lima) tahun ditanam dan dirawat bersama masyarakat, serapan karbon dari kawasan tersebut bisa menjadi pengurang bagi emisi gas-gas rumah kaca (GRK) serta bisa diperdagangkan di dalam bursa karbon Indonesia maupun Internasional.

“Masalahnya perusahaan hanya melihat rehabilitasi DAS IPPKH sebagai kewajiban semata. Justru kita bisa mendorong dan membantu perusahaan untuk merealisasikan hasil dari rehabilitasi DAS tersebut menjadi bernilai ekonomi melalui mekanisme pengurang emisi karbon perusahaan dan bahkan menjual serapan karbonnya dalam bursa karbon”, pungkasnya.