Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Penanganan Terpadu Tambang Ilegal : Harus Dengan Tangan Besi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/7) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti maraknya melakukan praktik penambangan ilegal di Indonesia yang bersifat sistemik. Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui strategi yang terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah praktik penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Modus yang digunakan dikenal dengan istilah “dokumen terbang”, yakni penggunaan dokumen legal milik perusahaan yang diberizin oleh pihak lain untuk mengelabui aparat dan memberi kesan bahwa hasil tambang tersebut berasal dari operasi resmi.

“Dokumen ini palsu bukan, melainkan dokumen pinjaman dari perusahaan berizin yang digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah hasil tambang tersebut berasal dari operasi yang sah,” jelas Ateng.

Menurutnya, penambangan ilegal semacam ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, kerusakan lingkungan yang parah, dan dampak sosial yang merugikan masyarakat setempat.

“Praktik penambangan ini memiliki dampak negatif yang signifikan seperti pemborosan sumber daya mineral yang tidak terbarukan dan kemerosotan moral. Aktivitas ini seringkali menempatkan pekerja lokal dalam kondisi tidak manusiawi, tanpa jaminan keselamatan, dan memicu konflik antarwarga,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, lebih dari 2.700 titik penambangan ilegal tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya suatu kejadian yang dilindungi, melainkan suatu masalah yang sistemik dan masif yang tersebar secara luas secara geografis.

Penambangan ilegal dinyatakan oleh ketidakpatuhan secara administratif karena dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, serta tidak sesuai dengan standar lingkungan, keselamatan, dan fiskal. Kegiatan ini umumnya tidak menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang benar atau good mining practice , yang secara langsung menyebabkan kerusakan lingkungan parah serta kerugian pendapatan negara.

Ateng menilai, maraknya penangkapan ilegal didorong oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah faktor ekonomi, di mana tuntutan ekonomi dan kemiskinan seringkali menjadikan penangkapan ilegal sebagai pilihan utama mata pencaharian bagi masyarakat di daerah terpencil.

Selain itu, faktor regulasi dan penegakan hukum juga berperan besar, termasuk lemahnya pengawasan, dugaan suap, dan keterlibatan oknum pejabat atau aparatur. Proses perizinan tambang yang panjang, birokratis, dan mahal juga seringkali mendorong pelaku memilih jalur ilegal.

Oleh karena itu, Ateng menekankan perlunya strategi penanganan yang terkoordinasi secara nasional. Strategi ini harus fokus pada reformasi perizinan untuk menggerakkan proses hukum, penegakan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi modern, serta pemberdayaan masyarakat dan pencarian mata pencaharian alternatif untuk mengatasi akar masalah ekonomi.

“Kondisi ini menuntut penanganan yang tidak hanya reaktif per kasus, tetapi juga strategis, terkoordinasi secara nasional, dan mempertimbangkan karakteristik regional dari setiap wilayah yang terdampak,” tegas Ateng.

Ia juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas. “Presiden Prabowo perlu mengeluarkan tangan besinya dalam setiap penanganan masalah ilegal di Indonesia, karena selama ini persoalan-persoalan tersebut sudah bersifat sistemik dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.