Jakarta (25/07) — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti temuan terkait dugaan praktik pelabelan beras yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.
Ia mendorong Kementerian Pertanian dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan distribusi beras, guna melindungi hak konsumen.
Dalam rapat bersama Komisi IV, Kementerian Pertanian melaporkan adanya beras kualitas medium yang dijual dengan label premium, serta dugaan praktik pencampuran beras (oplosan), termasuk pada sebagian produk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Jika beras itu medium, ya harus dijual sebagai beras medium. Tidak seharusnya diberi label premium karena itu akan menyesatkan konsumen dan berdampak pada harga,” ujar Abdul Kharis.
Ia mengapresiasi sikap Presiden yang mendukung langkah tegas untuk melindungi konsumen, termasuk dalam hal akurasi timbangan dan kejujuran pelabelan produk.
“Pengawasan mutu dan keterbukaan informasi harga adalah bagian dari perlindungan konsumen. Ini penting agar masyarakat mendapatkan barang sesuai kualitas dan harga yang wajar,” tambahnya.
Abdul Kharis juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan praktik oplosan atau pelabelan yang tidak sesuai. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional,” tegasnya.
Terkait penanganan beras yang sudah terlanjur masuk pasar dengan pelabelan tidak tepat, ia mengusulkan agar produk tersebut tetap dijual, namun dengan harga yang disesuaikan dengan kualitas sebenarnya.
“Jangan serta-merta ditarik. Jika memang kualitasnya medium, maka bisa tetap dijual sebagai medium dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola pangan nasional agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.