Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Politisi PKS Nasir Djamil Desak Mabes Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/07) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti dengan tajam kasus perdagangan orang berkedok adopsi yang diungkap oleh Polda Jawa Barat.

Dalam pernyataannya yang disampaikan dalam program Top Issue Metro TV pada Senin (21/7), Nasir mendesak agar Mabes Polri ikut turun tangan mengusut tuntas sindikat yang disebutnya rapi dan melibatkan jaringan lintas negara.

“Kita terima kasih sama Polda Jabar karena melakukan penindakan terhadap perdagangan orang dengan kedok mengadopsi. Jaringannya sangat kompleks dan rapi sehingga sulit dilacak, bahkan melibatkan lintas negara,” ujar Nasir Djamil.

Ia menilai kasus ini bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang biadab. Apalagi, dalam laporan disebutkan bahwa bayi-bayi sudah ‘diorder’ sejak masih dalam kandungan.

“Ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan yang beradab. Bahkan sudah diorder ketika masih dalam kandungan. Ini sangat biadab. Karena itu, tidak ada cara lain kecuali Polda Jabar dan Mabes Polri harus bisa mengungkap seterang-terangnya,” tegasnya.

Nasir juga mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib seperti kasus serupa yang mencuat pada tahun 2016 namun kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Ia berharap penegakan hukum berjalan serius dan menyeluruh agar sindikat ini benar-benar terbongkar hingga ke akar-akarnya.

“Kalau menurut saya, ini bukan cuma soal faktor ekonomi atau pendidikan, tapi karena lemahnya pengawasan dan integritas institusi negara. Bisa jadi ada oknum aparat penegak hukum atau instansi administrasi kependudukan yang terlibat. Ini harus dibongkar habis,” katanya.

Nasir juga meragukan pengakuan para pelaku yang menyebut bayi-bayi itu dikirim ke Singapura. Ia meminta agar penyidik tidak mudah percaya dan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya penyimpangan lain, termasuk kemungkinan perdagangan organ.

Lebih lanjut, Nasir menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menurutnya membutuhkan sinergi lintas sektor secara nyata, bukan hanya di atas kertas.

“Negara seharusnya tidak kalah dengan pelaku kejahatan. Ini bukan soal barang, ini soal orang—apalagi bayi. Maka negara wajib melindungi. Harus ada kerjasama semua institusi negara untuk melawan sindikat ini,” pungkasnya.